JAKARTA, AFU.ID — Sekitar seratus warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, mendatangi kantor DPRD Blora untuk mempersoalkan pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayah mereka. Massa datang menggunakan enam truk dan dua mobil untuk mengikuti audiensi bersama DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan minyak. Warga menuntut transparansi karena menilai manfaat dari aktivitas sumur minyak belum sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
Koordinator Aksi Damai Forum Warga Gandu, Rudi Ariyanto, mempertanyakan pihak yang selama ini menikmati hasil pengelolaan sumur minyak tersebut. Ia menilai program yang membawa nama legalisasi sumur rakyat justru tidak sejalan dengan manfaat yang diterima warga Desa Gandu. “Dengan dalih legalitas dan sumur rakyat, nyatanya di Desa Gandu yang menikmati malah orang lain, malah desa lain. Di mana etika para pejabat, paguyuban, dan MCN sekaligus,” kata Rudi dalam audiensi, Kamis (20/08/2026).
Audiensi diterima jajaran Komisi A dan Komisi B DPRD Blora serta dihadiri Pemerintah Desa Gandu, paguyuban penambang dan pihak PT Mataram Connection Nusantara (MCN). Minyak rakyat di Desa Gandu diketahui dikelola Perkumpulan Penambang Sumur Masyarakat Gendono Sejahtera sebelum diteruskan melalui PT MCN agar dapat dikirim ke Pertamina. Pola pengelolaan dan hubungan antar-pihak tersebut menjadi salah satu hal yang diminta warga untuk dibuka secara jelas.
Rudi mengatakan warga ingin mengetahui bentuk kerja sama antara pemerintah desa, paguyuban penambang dan MCN, termasuk hubungan MCN dengan Pertamina. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana hasil pengelolaan sumber daya di wilayah mereka dibagi dan dipertanggungjawabkan. “Yang ketiga transparansi pengelolaan tambang minyak. Termasuk kerjasamanya antara pihak desa atau paguyuban dengan MCN, serta transparansi kerja sama antara MCN dengan Pertamina,” ujarnya.
Selain transparansi, warga mempertanyakan keberadaan analisis dampak lingkungan, kompensasi dan penggunaan anggaran dalam pengelolaan sumur minyak. Mereka juga meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan tersebut serta mempertanyakan posisi paguyuban yang disebut dibentuk melalui penunjukan kepala desa. Warga menilai harus ada kejelasan mengenai kewenangan pemerintah desa terhadap organisasi yang mengelola aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Posisi paguyuban bahkan menjadi salah satu bagian yang secara terbuka dipersoalkan dalam forum tersebut. Rudi mempertanyakan mengapa kepala desa dinilai tidak dapat melakukan intervensi meski paguyuban disebut dibentuk melalui penunjukan kepala desa. Ia juga menyampaikan tuntutan agar paguyuban dibubarkan apabila dinilai tidak kompeten menjalankan tugasnya.
Warga Gandu dan Gendono turut menuntut apa yang mereka sebut sebagai hak sebesar 10 persen serta meminta laporan tertulis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam informasi yang disampaikan saat audiensi belum dijelaskan secara rinci 10 persen tersebut dihitung dari komponen apa dalam pengelolaan minyak. Karena itu, skema pembagian manfaat menjadi salah satu persoalan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi warga untuk mendesak DPRD Blora ikut mengurai konflik tata kelola sumur minyak rakyat di Desa Gandu. DPRD bersama pemerintah desa, paguyuban dan pihak pengelola diharapkan dapat menjelaskan skema kerja sama, pembagian manfaat serta pertanggungjawaban pengelolaan secara terbuka. Warga menegaskan sumber daya yang berada di wilayah mereka semestinya memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat setempat. (RHU)