JAKARTA, AFU.ID — Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung dan terindikasi terlibat judi online melonjak menjadi 1.066 orang pada 2026. Total nilai deposit yang tercatat dari para ASN tersebut mencapai Rp6.597.565.053 atau sekitar Rp6,59 miliar. Pemkab Bandung kini melakukan pemadanan data untuk memastikan di mana masing-masing ASN tersebut bekerja.
“Posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang, posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian. Tentu ini ada kenaikan yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi, Jumat (21/08/2026). Data tersebut menunjukkan kenaikan cukup tajam dibandingkan temuan pada tahun sebelumnya. Pemkab pun mulai menyiapkan tindak lanjut terhadap nama-nama yang terindikasi.
Namun, Pemkab Bandung menegaskan 1.066 orang tersebut belum tentu seluruhnya merupakan ASN Pemkab Bandung. Data awal disusun berdasarkan domisili ASN yang tercatat berada di wilayah Kabupaten Bandung. Sebagian di antara mereka bisa saja bekerja di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah lain.
“Kalau dari data yang kami miliki, ASN ini ada kurang lebih 1.066. Namun, ini kan berbicaranya jumlah masyarakat berdasarkan domisili yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Teguh. Karena itu, Diskominfo akan melakukan pencocokan data bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Proses tersebut dilakukan secara by name by address untuk mengetahui instansi tempat masing-masing ASN bertugas.
Pemkab Bandung juga akan memilah apakah ASN yang masuk dalam data tersebut masih aktif bermain judi online, pernah terlibat pada periode sebelumnya, atau sudah berhenti. Hasil pemadanan itu akan menjadi dasar sebelum pemerintah menentukan langkah kepegawaian terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tingkat keterlibatan juga akan diperiksa karena dapat berpengaruh terhadap jenis sanksi yang diberikan.
“Nanti kita lihat apakah seorang ASN ini yang sedang melakukan judol atau yang pernah, atau yang sekarang sudah tidak melakukan,” kata Teguh. Penanganannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan disiplin yang berlaku. Sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena total deposit dari ASN yang terindikasi judi online mencapai hampir Rp6,6 miliar. Angka deposit menggambarkan dana yang masuk ke aktivitas perjudian berdasarkan data yang diterima pemerintah, bukan berarti seluruh uang tersebut merupakan kerugian yang sudah dipastikan dialami para ASN. Pemkab masih mendalami data masing-masing individu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Masalah judi online di Kabupaten Bandung juga tidak hanya ditemukan di lingkungan ASN. Pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah identifikasi dan pengawasan terhadap masyarakat dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 3,9 juta jiwa. Pencegahan akan melibatkan pemerintah hingga tingkat RT dan RW serta elemen masyarakat lainnya.
Menurut Teguh, pemerintah tidak mungkin mengawasi penggunaan telepon seluler setiap warga secara individual. Karena itu, edukasi mengenai risiko digital dan dampak judi online akan diperkuat sebagai bagian dari pencegahan. Pemkab juga mewaspadai kemungkinan masalah ekonomi akibat judi online berkembang menjadi tindak kriminalitas.
“Karena tidak menutup kemungkinan dari judol ini akan berafiliasi menjadi kriminalitas. Ini yang harus kita lakukan, mitigasi yang berkelanjutan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Bandung menilai penanganan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor, bukan hanya tindakan setelah seseorang teridentifikasi bermain. Pemadanan terhadap 1.066 ASN tersebut kini menjadi langkah awal sebelum pemberian sanksi terhadap mereka yang benar-benar terbukti terlibat. (RHU)