Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Bupati Bekasi Ade Kuswara mengaku tidak mengetahui informasi terkait dugaan pembakaran rumah salah satu saksi dalam perkara suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis, 9 April 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya intimidasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Rumahnya dibakar? Saya belum dengar. Yang bakarnya siapa? Oh, enggak, enggak tahu saya," ujar Ade Kuswara di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Sebelumnya, pihak komisi antirasuah mengungkapkan bahwa terdapat seorang saksi dalam tahap penyidikan perkara ini yang menerima ancaman serius dari pihak-pihak tertentu. Tindakan intimidasi tersebut bahkan berujung pada dugaan perusakan properti milik saksi.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 8 April 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak pengaman guna memberikan pengawalan khusus.
“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” pungkas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (nad/asw)