JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 3 Agustus hingga 5 September 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng, Andi Irman, menyampaikan bahwa insentif ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. “Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru,” kata Andi Irman di Palu, Minggu (2/8/2026).
Selain pembebasan denda 100 persen, Pemprov Sulteng memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan hingga tahun 2025. Keringanan serupa berupa bebas denda dan diskon pokok pajak 50 persen juga berlaku bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Sulawesi Tengah.
Irman mengimbau masyarakat di 13 kabupaten/kota se-Sulteng untuk memaksimalkan program yang berlangsung singkat ini. “Kami berharap bahwa dengan waktu yang sangat singkat ini, betul-betul masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi administrasi-administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya,” ujar Irman.
“Karena itu kami hadir dengan program ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan ketentuan setelah mereka membayar pajak, berharap ke depannya masyarakat ini sudah taat bayar pajak,” lanjutnya.
Tak hanya memberikan pencerahan bagi penunggak pajak, Bapenda Sulteng juga menyiapakan apresiasi bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu berupa undian berhadiah umrah gratis yang akan diundi pada Desember 2026. Setiap kabupaten/kota akan diwakili oleh satu orang pemenang.
“Hadiah utamanya itu adalah 13 nama yang akan kita undi yang menang untuk melaksanakan umrah gratis. Jadi ini salah satu reward kepada masyarakat yang taat bayar pajak,” pungkasnya.
(ANT/MAR)