Seorang pejalan kaki tewas setelah tertabrak KRL Commuter Line Cikarang–Kampung Bandan di dekat pelintasan Stasiun Karet, Jakarta Pusat, pada Senin (21/9/2026) siang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.20 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. KAI Commuter menyatakan bahwa kecelakaan tersebut tidak berdampak pada operasional KRL secara keseluruhan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak berada di sekitar jalur rel guna mencegah kecelakaan serupa.
Pejalan Kaki Tewas Usai Tertabrak KRL Cikarang-Kampung Bandan di Stasiun Karet. (Threads/@fachmidwp)
JAKARTA, AFU.ID — Seorang pejalan kaki tewas setelah tertabrak KRL Commuter Line Cikarang–Kampung Bandan di dekat pelintasan Stasiun Karet, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) siang. Insiden terjadi sekitar pukul 14.20 WIB dan melibatkan Commuter Line Cikarang nomor 5547C relasi Cikarang–Kampung Bandan. VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda membenarkan kecelakaan tersebut.
“KAI Commuter menyayangkan terjadinya kembali temperan seseorang di jalur KA. Lokasi kejadian tepatnya jalur KA Km 1+800/700 lintas Stasiun Manggarai–Stasiun Tanah Abang saat Commuter Line melintas di dekat pelintasan Stasiun Karet,” kata Karina dalam keterangannya, Senin. Petugas Stasiun BNI City kemudian dikerahkan ke lokasi untuk mensterilkan area dan mengevakuasi korban.
Korban yang mengalami luka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Kecelakaan tersebut sempat membuat perjalanan KRL tertahan. Petugas perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian kereta dalam kondisi aman sebelum kembali beroperasi.
“Usai dilakukan pemeriksaan, perjalanan Commuter Line Cikarang No. 5547C dinyatakan aman dan bisa melanjutkan perjalanan kembali,” ujar Karina. KAI Commuter menyatakan insiden tersebut tidak berdampak terhadap operasional maupun jadwal keberangkatan KRL secara keseluruhan. “Tidak berdampak terhadap operasional Commuter Line-nya, tetap normal,” sambung Karina.
KAI Commuter kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel. Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Masyarakat juga diminta mematuhi rambu keselamatan dan tidak memasuki area jalur rel untuk menghindari risiko kecelakaan serta menjaga keamanan perjalanan kereta. (FAD)