JAKARTA AFU.ID — Kebocoran pada saluran pembuangan milik sebuah usaha sablon menyebabkan limbah produksi mengalir dan mencemari drainase permukiman warga sekitar Tambora, Jakarta Barat.
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada pemilik usaha sablon untuk memperbaiki saluran pembuangan limbah yang bocor dan mencemari drainase permukiman warga.
Tindakan tegas tersebut diambil setelah petugas gabungan melakukan mediasi dan pengecekan langsung ke lokasi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro, menjelaskan pemeriksaan yang melibatkan 10 petugas gabungan tersebut, tim menemukan adanya kebocoran pada saluran pembuangan milik usaha sablon.
"Dari kebocoran ini, limbah sisa produksi, mulai dari pencucian screen, penggunaan tinta, serta bahan kimia pembersih, langsung mengalir ke drainase warga," kata dia.
Menurut Gamma, jika terus dibiarkan tanpa pengelolaan yang baik, material tersebut berpotensi besar merusak ekosistem tanah dan saluran air bersih di sekitarnya.
Oleh karena itu, Sudin LH Jakarta Barat menekankan bahwa pelaku usaha wajib segera membenahi sistem pembuangan mereka agar sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Selain memberikan tenggat waktu perbaikan fisik saluran yang bocor, dia juga mengingatkan pemilik usaha untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen limbahnya.
"Pelaku usaha perlu terapkan pengelolaan limbah yang baik, seperti menyediakan instalasi pengolahan limbah sederhana, menampung sisa tinta dan bahan kimia dalam wadah khusus, serta menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan. Edukasi kepada pekerja juga penting untuk mencegah terjadinya pencemaran,” ujarnya.
Sudin LH Jakbar pun berharap respons cepat dan pemberian tenggat waktu ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha rumahan lainnya di wilayah Jakarta Barat agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga sekitar dalam menjalankan bisnisnya. (ANT/RAI)