JAKARTA, AFU.ID — Seorang marbot masjid berinisial AS (65) tewas setelah menjadi korban pembacokan. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Jami Al-Muhajirin di di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026), saat korban hendak mengumandangkan azan Zuhur. Polisi menyebut pelaku berinisial Fajar Sugama (35) telah ditangkap dan telah merencanakan aksi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku telah menyiapkan penyerangan sebelum korban tiba di lokasi. Rekaman CCTV memperlihatkan korban berjalan menuju masjid ketika pelaku tiba-tiba datang dari arah luar gerbang masjid dan langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam. Polisi mengungkapkan pelaku membawa dua senjata sekaligus, yakni samurai dan celurit, sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh akibat serangan berulang. Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk menjalani visum dan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian. "Korban dilakukan visum dan autopsi. Kami masih menunggu hasil resmi dari pihak rumah sakit," kata Made.
Tak lama setelah kejadian pembacokan, tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bergerak melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian tanpa memberikan perlawanan. Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan samurai, celurit, serta pakaian pelaku dan korban yang dijadikan barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban yang dianggap menyinggung kondisi ekonominya. Penyidik juga menduga aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan karena pelaku telah mempersiapkan senjata sebelum menjalankan aksinya. "Penganiayaan ini disinyalir sudah direncanakan dan disiapkan oleh pelaku sejak awal," ungkap Made.
Ketua RT setempat, Zulkarnain, menyebut pelaku selama ini dikenal sering membuat warga resah karena kerap membawa senjata tajam dan melakukan tindakan yang mengganggu lingkungan. Menurutnya, warga bersama aparat setempat sempat beberapa kali memberikan pembinaan kepada pelaku, namun perilakunya tidak banyak berubah. Kini, Fajar dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RAI)