JAKARTA, AFU.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan operasional terminal khusus milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara PT CMS saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Sofian di Palu, Rabu (10/6/2026).
Sofian mengatakan tim penyelidik masih mengumpulkan data dan bahan keterangan. Kejati juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
“Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada informasi dari bidang pidana khusus,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Perkara itu berkaitan dengan perizinan dan dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan terminal khusus atau tersus milik PT CMS.
Kejati Sulteng menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang PT CMS pada 10 Juni 2026.
Sofian mengatakan dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut mencakup operasional dan perizinan tersus. Dugaan itu meliputi manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, hingga maladministrasi perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Sofian, dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, pelaku usaha wajib memulai pembangunan tersus paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Izin tersus PT CMS disebut terbit pada 27 Juli 2023. Namun, hingga saat ini pembangunan fisik tersus tersebut diduga belum direalisasikan di lapangan.
Di sisi lain, pihak Syahbandar Kabupaten Morowali Utara disebut telah menerbitkan izin operasional jetty untuk tersus tersebut.
Kejati Sulteng belum memerinci nilai dugaan kerugian negara dalam perkara itu. Penyidik masih mendalami dokumen perizinan, keterangan pihak terkait, serta dugaan pelanggaran dalam pembangunan dan operasional fasilitas tersebut. (RHU)