JAKARTA, AFU.ID — Puluhan rumah di Kompleks Melong Green Garden, Cimahi Selatan, Jawa Barat, dipasangi plang bertuliskan “Rumah Ini Dijual” secara serentak. Aksi tersebut bukan bagian dari penjualan rumah, melainkan bentuk protes warga terhadap keberadaan pabrik cokelat yang berdiri di dekat permukiman mereka. Warga mengaku memasang tulisan itu karena berbagai keluhan kepada pemerintah daerah belum mendapatkan penyelesaian.
Di sejumlah rumah, plang tersebut dilengkapi kalimat “Hubungi Pemerintah Kota Cimahi untuk Investasi Pabrik” sebagai sindiran kepada Pemkot Cimahi. Perwakilan warga, Arifin Hakim, mengatakan sekitar 100 rumah di RW 28 dan RW 06 memasang plang serupa. “Ini bentuk dari puncak kekesalan warga karena keluhan kami selama ini tidak ditindaklanjuti,” kata Arifin, Rabu (12/8/2026).
Keberatan warga berkaitan dengan aktivitas pabrik cokelat yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan pemukiman. Warga menyebut, pabrik tersebut mulai beroperasi pada 2016 dan memiliki jarak 100 meter dari rumah-rumah warga. Selain itu, bangunan pabrik juga kian meluas hingga semakin mendekati rumah warga. Hal yang paling mengganggu adalah aktivitas pabrik coklat ini terkait munculnya limbah cair, bau, kebisingan, dan polusi udara.
Warga juga mempersoalkan legalitas dan tata ruang pabrik tersebut. Menurut Arifin, bangunan awalnya disebut sebagai gudang penyimpanan, tetapi kemudian berkembang menjadi fasilitas produksi, sementara izin baru terbit pada 2019 meski aktivitas komersial disebut sudah berjalan sejak 2016. Warga menilai, keberadaan pabrik tidak sesuai dengan ketentuan jarak kawasan industri dan permukiman yang mereka rujuk dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2010.
Keluhan tersebut disebut telah disampaikan warga sejak beberapa tahun lalu, tetapi penyelesaiannya belum membuat mereka puas. Arifin juga menyebut warga pernah mengalami intimidasi saat menyuarakan keberatan sehingga mereka memilih memasang plang sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah. “Kami yang terdampak, makanya kami pasang spanduk jual buat menyindir pemerintah,” ungkap Arifin, dikutip Detik Jabar.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian DPRD Kota Cimahi setelah perwakilan warga melakukan audiensi. Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait, pihak perusahaan, dan warga untuk membahas legalitas, perizinan, dan dampak keberadaan pabrik. “Minggu depan akan kita panggil semuanya mulai dari dinas terkait, pihak perusahaan, dan warga,” pungkasnya. (RAI)