JAKARTA, AFU.ID — Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah warga tidak layak huni dan menggerakkan usaha desa diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Polisi menemukan pengadaan fiktif, penggelembungan harga, hingga laporan kegiatan palsu dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Akibat penyimpangan selama 2019–2023 itu, negara mengalami kerugian Rp741,59 juta. Satu unit kereta wisata atau odong-odong ikut disita sebagai barang bukti.
Polresta Banyumas menetapkan mantan Kepala Desa Klapagading Kulon berinisial K alias S dan mantan perangkat desa berinisial PM sebagai tersangka. PM diketahui telah pensiun sebagai perangkat desa pada 2023. Keduanya berperan dalam mengendalikan pengelolaan keuangan desa yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang berawal dari laporan polisi pada 27 Januari 2026.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni K alias S yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM, perangkat desa yang telah pensiun pada tahun 2023,” kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi, Jumat (24/07/26).
Menurut Petrus, penyidik menemukan pengadaan barang dan jasa yang hanya tercatat di atas kertas. Polisi juga menemukan penggelembungan harga, pembelian barang yang tidak dapat dimanfaatkan, serta pembangunan fisik yang dilaporkan seolah-olah dikerjakan secara swakelola. Sejumlah anggaran kegiatan tidak digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa dan justru dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Penyimpangan turut menyasar program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang didanai melalui dana desa dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program tersebut seharusnya digunakan untuk membantu warga memperbaiki rumah agar lebih aman dan layak ditempati. Namun, sebagian anggaran dialihkan dari tujuan awalnya. Kasus ini membuat dana yang semestinya menyentuh langsung kebutuhan warga miskin justru menjadi objek korupsi.
Pengelolaan BUMDes Akar Gading Sejahtera juga masuk dalam perkara. Penyertaan modal BUMDes selama 2020–2022 dengan nilai lebih dari Rp225 juta dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Pengelolaan dana tersebut disertai pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ fiktif. BUMDes yang semestinya menjadi sumber penggerak ekonomi masyarakat desa justru dijadikan saluran penyimpangan anggaran. “Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, penyimpangan APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019–2023 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp741.588.600,18,” ujar Petrus.
Dalam mengusut perkara tersebut, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, LPMD, penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penyidik juga menyita 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban dan SPJ kegiatan desa, serta uang tunai Rp8,5 juta. Empat stempel, dua lembar kuitansi, satu unit odong-odong, dan satu set mesin pencacah sampah turut diamankan. Barang-barang itu akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan aliran dan penggunaan anggaran desa.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (RHU)