JAKARTA, AFU.ID - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat memicu gelombang kritik dari kalangan ekonom, akademisi, hingga pelaku usaha. Perjanjian yang disebut sebagai kesepakatan dagang timbal balik itu dinilai sebagian pihak justru berpotensi menciptakan ketimpangan kewajiban.
Sorotan tajam datang dari Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dalam Podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu jurnalis senior Darmawan Sepriyossa.
Bhima menyebut isi dokumen ART lebih banyak memuat kewajiban di pihak Indonesia dibandingkan Amerika Serikat. Ia menilai sejumlah klausul berpotensi berdampak pada sektor pangan, energi, digital, hingga industri nasional.
Ketimpangan Kewajiban?
Salah satu kritik utama adalah perbandingan kewajiban dalam teks perjanjian. Menurut Bhima, terdapat ratusan frasa yang mewajibkan Indonesia melakukan penyesuaian kebijakan, sementara kewajiban di pihak AS dinilai lebih minimal.
Jika interpretasi ini akurat, pertanyaannya menjadi krusial: Apakah Indonesia memiliki ruang negosiasi yang cukup dalam proses penyusunan ART?
Hingga kini, pemerintah belum mempublikasikan secara lengkap naskah resmi yang telah ditandatangani, sehingga ruang evaluasi publik masih terbatas pada potongan informasi yang beredar.
Dinamika Internal Tim Ekonomi
Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang sempat mengeluhkan kurangnya ruang bicara dalam konferensi pers turut memunculkan spekulasi mengenai soliditas tim ekonomi.
Nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani disebut-sebut berada di garis depan negosiasi. Apakah terdapat perbedaan pandangan di internal kabinet? Atau ini sekadar dinamika komunikasi dalam tim besar pemerintahan baru? Sejauh ini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi adanya friksi kebijakan.
Implikasi Sektoral: Dari Pangan hingga Digital
CELIOS menyoroti beberapa sektor yang dinilai berisiko terdampak:
Pangan: Potensi peningkatan impor komoditas tertentu yang bisa menekan produsen lokal.
Energi: Komitmen pembelian migas dari AS yang dinilai dapat memperlebar defisit neraca berjalan.
Digital: Isu perlindungan data pribadi dan pembatasan kebijakan fiskal digital.
Industri: Kekhawatiran melemahnya kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Namun, tanpa naskah resmi dan analisis pemerintah, publik belum dapat mengukur dampak riil secara komprehensif.
Dimensi Geopolitik
Penandatanganan ART terjadi di tengah dinamika kebijakan tarif Presiden AS saat itu, Donald Trump, yang sempat menaikkan dan menurunkan tarif impor terhadap berbagai negara.
Beberapa pengamat menilai Indonesia perlu menjaga keseimbangan hubungan antara AS dan Tiongkok agar tidak terjebak dalam kompetisi geopolitik dua kekuatan besar.
Prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia kembali menjadi perbincangan.
Proses Ratifikasi: Masih Ada Ruang?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi dapat berbentuk keputusan presiden atau undang-undang, tergantung substansi perjanjiannya.
CELIOS menyatakan telah mengirim surat keberatan kepada Sekretariat Negara dan membuka opsi gugatan hukum apabila proses dinilai tidak sesuai kepentingan nasional.
Di sisi lain, DPR memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kedaulatan ekonomi.
Pertanyaan yang Menggantung
Perdebatan ART kini bergeser dari sekadar soal tarif menjadi isu yang lebih mendasar:
Apakah proses negosiasi sudah transparan?
Apakah DPR dilibatkan secara memadai?
Sejauh mana analisis dampak sektoral dilakukan sebelum penandatanganan?
Bagaimana strategi mitigasi risiko jika perjanjian tetap diratifikasi?
Di tengah silang pendapat ini, satu hal menjadi jelas: keputusan perdagangan internasional bukan hanya soal ekspor-impor, melainkan menyangkut arah ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Pemerintah dihadapkan pada tuntutan untuk membuka dokumen, menjelaskan rasionalitas kebijakan, dan memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi poros utama.
Karena dalam diplomasi dagang global, kekuatan bukan hanya ditentukan oleh ukuran ekonomi, tetapi oleh kejernihan strategi. (bs)