JAKARTA, AFU.ID — Surat berisi usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu tertanggal 7 Oktober 2026 dan mencantumkan nama Tonny Tesar, S.Sos, anggota DPR/MPR RI dengan Nomor Anggota A-429.
Dalam surat berjudul "Impeachment GRR 071026" tersebut, pengusul meminta Pimpinan DPR RI menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional. Surat itu merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA atau sederajat.
Pengusul mengaitkan usulan tersebut dengan pertimbangan hukum dalam putusan MK perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti atau dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atau sederajat. Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Surat tersebut kemudian dibantah oleh Partai NasDem. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan surat yang mengatasnamakan Tonny Tesar itu bukan sikap resmi partai. "Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Sahroni juga menegaskan belum ada sikap Partai NasDem untuk menempuh mekanisme pemakzulan terhadap Gibran di DPR.
Namun, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem Saan Mustopa menyatakan pihaknya akan mengecek dan mengklarifikasi surat tersebut. "Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," kata Saan.
Saan mengatakan Partai NasDem masih mengkaji dan mempelajari putusan MK terkait perkara syarat pendidikan Gibran. Karena itu, partai belum mengambil sikap resmi terhadap putusan tersebut. Hingga Kamis siang, belum ada konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian surat tersebut.
Ahli hukum tata negara yang menjadi ahli pemohon dalam perkara tersebut, Bivitri Susanti, menilai putusan MK membuka sejumlah jalur tindak lanjut setelah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing. Bivitri menyebut sedikitnya tiga jalur yang dapat ditempuh, yakni proses impeachment melalui DPR, investigasi oleh penegak hukum, dan evaluasi terhadap KPU.
Bivitri sebelumnya menyatakan MK tetap masuk ke substansi mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi tidak melanjutkan pemeriksaan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. "MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing)," kata Bivitri, seperti dikutip dari pernyataannya setelah putusan MK. Dirinya juga menyebut putusan tersebut membuat persoalan berlanjut ke lembaga lain, termasuk DPR.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, menurut dia, pertimbangan hukum MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA tetap menyisakan persoalan konstitusional.
"MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, yang menarik adalah pertimbangan hukumnya. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti atau dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat," kata Djohermansyah.
Menurut Djohermansyah, putusan MK telah menutup jalur PHPU dalam perkara tersebut karena persoalan legal standing. Namun, Pasal 7A UUD 1945 masih mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dia menyebut proses tersebut dimulai dari DPR. Jika DPR berpendapat terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan konstitusi, DPR dapat menggunakan mekanisme Pasal 7B UUD 1945 dan meminta MK memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut. "Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya berada di MPR," kata Djohermansyah.
Dengan konstruksi tersebut, Djohermansyah menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk menguji persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Namun, dia menekankan DPR tidak boleh menjadikan pemakzulan sebagai instrumen politik. Pemeriksaan, menurut dia, harus berbasis bukti dan menguji dokumen yang digunakan dalam pencalonan, dasar penerbitannya, proses verifikasi KPU, serta pengawasan Bawaslu.
Dalam surat yang beredar, pengusul meminta DPR membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna dan menggunakan kewenangan DPR, termasuk hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.
Pengusul juga meminta DPR memproses usulan pemberhentian sesuai mekanisme UUD 1945 dan tata tertib DPR, kemudian meneruskannya ke MK. Surat tersebut menyebut persoalan pemenuhan syarat pendidikan sebagai dasar utama usulan. Namun, terdapat persoalan administratif pada dokumen yang beredar. Pada bagian akhir surat terdapat kolom "Hormat Kami" dan "PENGUSUL NAMA TANDA TANGAN TONNY TESAR, S.Sos", tetapi kolom tanda tangan tersebut tidak terlihat dibubuhi tanda tangan.
Sementara itu, secara kelembagaan Partai NasDem menyatakan belum mengambil sikap mengenai pemakzulan Gibran dan masih melakukan klarifikasi terhadap surat tersebut serta mengkaji putusan MK. Dengan demikian, surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tersebut hingga kini belum dapat disebut sebagai sikap resmi Partai NasDem. (EER)