JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat yang digunakan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. KPU juga memahami perhatian publik terhadap proses pemeriksaan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Afifuddin mengatakan verifikasi dokumen pencalonan pada 2023 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen yang diperiksa KPU terkait syarat pendidikan Gibran saat itu berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. KPU juga memeriksa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Asas itu berarti suatu keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama sebelumnya juga digunakan dalam proses verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Saat verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, KPU menyatakan tidak menemukan adanya pencabutan atau pembatalan terhadap dokumen tersebut. "Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri," kata Afifuddin.
Dia melanjutkan, dokumen tersebut telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut ketika digunakan kembali dalam pencalonan Pilpres 2024. KPU juga menyatakan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap surat penyetaraan tersebut. Alasannya, dalam pemeriksaan 2023 tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaannya.
Selain itu, KPU tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Kondisi tersebut membuat KPU menilai tidak ada keadaan yang mengharuskan dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Afifuddin mengatakan kewenangan KPU dalam proses pencalonan adalah memverifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. "Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan," ujarnya.
KPU kemudian mencermati pertimbangan MK mengenai penerapan asas presumptio iustae causa dalam proses verifikasi dokumen pencalonan. Asas tersebut menjadi dasar bahwa produk hukum tetap dianggap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang. Namun, MK menilai penerapan asas tersebut perlu disertai prinsip kecermatan dan kehati-hatian, termasuk terhadap bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
Afifuddin mengatakan KPU menghormati putusan MK sekaligus kewenangan lembaga lain dalam menilai persoalan tersebut. "KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," tuturnya.
MK Tunjukkan Bukti Gibran Tak Punya Ijazah SMA
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024. "Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim MK dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, MK tidak mengambil keputusan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam kapasitasnya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. (EER)