AFU.id

Gibran Pakai Surat Keterangan Lulus SMA saat Daftar Wapres, Begini Penjelasan KPU

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 diterima berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan asas praduga keabsahan dokumen. KPU menegaskan bahwa dokumen tersebut sah karena diterbitkan oleh kementerian yang berwenang dan telah digunakan dalam verifikasi sebelumnya, tanpa adanya laporan atau keraguan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. MK, dalam putusannya, tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran meskipun tidak menemukan bukti ijazah yang sah, dan menegaskan bahwa penilaian syarat pendidikan merupakan kewenangan lembaga terkait.

Gibran Pakai Surat Keterangan Lulus SMA saat Daftar Wapres, Begini Penjelasan KPU
Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumingraka. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi