JAKARTA, AFU.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan serupa.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan telah disampaikan kepada LPSK. Lembaga itu dijadwalkan mendatangi Sony di Kejaksaan Agung untuk mendalami permohonan tersebut.
“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji,” kata Krisna kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Krisna menyebut permohonan diajukan karena Sony dan keluarganya tidak memiliki jaminan keamanan setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terkait perkara tersebut. Pihaknya kini menunggu keputusan LPSK terkait status justice collaborator Sony.
Ketua LPSK Achmadi membenarkan pihaknya masih mendalami permohonan tersebut. LPSK akan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator Sony dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Syarief menjelaskan bahwa justice collaborator harus bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya. Dua syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Penyidik Kejagung menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG. Selain itu, penyidik menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana sangkaan dalam perkara tersebut.
Kejagung masih menangani penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026. Hingga kini, LPSK belum mengumumkan waktu pengambilan keputusan atas permohonan Sony. (RHU)