JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung berencana menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil karena keterangan Ferry masih dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan sekaligus untuk menjamin keselamatannya, meski Kejagung belum mengungkap bentuk ancaman yang dimaksud.
“Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Kamis (30/7/26). Rudi menegaskan Ferry masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penitipan itu, kata dia, juga dimaksudkan agar Ferry dapat terus memberikan keterangan tanpa gangguan keamanan.
Ferry diperiksa bersama pengusaha Tan Kian dan enam saksi lain dalam penyidikan TPPU yang menjerat Febrie. Penyidik mengonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan aliran dana dan keterkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri maupun Jiwasraya. Namun, Kejagung belum membeberkan detail transaksi atau aliran aset yang sedang ditelusuri dari keterangan Ferry.
Nama Ferry sebelumnya mencuat setelah aparat menggeledah Kafe de’Clan Signature yang pernah dikelolanya bersama Don Ritto. Dari lokasi itu, penyidik disebut menyita valuta asing dalam jumlah besar dari sebuah brankas tersembunyi. Keterangan Ferry kini dinilai penting untuk menelusuri keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan pencucian uang.
Rudi belum memastikan apakah Ferry akan mengajukan diri atau diarahkan menjadi justice collaborator. Menurutnya, hal itu masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan bobot keterangan yang diberikan. “Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan,” ujarnya.
Status perlindungan Ferry di LPSK juga belum final. Kejagung baru menyampaikan rencana penitipan, sementara LPSK masih akan melakukan penelaahan sebelum memutuskan bentuk perlindungan, termasuk lokasi penempatan dan tingkat ancaman yang dihadapi. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari LPSK terkait hal tersebut.
Perkara TPPU ini telah menjerat Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan dikembangkan setelah Polri menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejagung. Kejaksaan juga membuka penyidikan terpisah terkait PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan penanganan perkara Asabri.
Rencana perlindungan terhadap Ferry menunjukkan keterangannya dianggap krusial dalam mengurai perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. Namun, hingga kini publik belum mengetahui secara jelas bentuk ancaman yang membuatnya perlu mendapat perlindungan khusus. Kejagung diminta menjelaskan konteks tersebut tanpa mengganggu jalannya penyidikan. (RHU)