JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 384 aparatur sipil negara (ASN) memilih benar-benar keluar dari status kepegawaiannya pada Semester I 2026 meski belum memiliki hak pensiun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap keputusan tersebut dilatarbelakangi berbagai persoalan, mulai dari keluarga, lokasi kerja terlalu jauh hingga keinginan beralih profesi dan membuka usaha.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, 384 orang tersebut terdiri dari 233 PNS dan 151 CPNS. Mereka menjadi kelompok yang benar-benar meninggalkan status ASN, berbeda dengan ribuan pegawai lain yang secara administratif tercatat mengundurkan diri tetapi sebenarnya hanya mengalami perubahan status kepegawaian. “Jadi hanya 384 orang (14 persen) yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS dan 151 CPNS,” kata Zudan, Kamis (13/8/2026).
BKN menyebut tidak ada satu faktor tunggal yang membuat ratusan PNS dan CPNS tersebut memilih meninggalkan pekerjaan di pemerintahan. Sebagian mundur karena persoalan keluarga, sedangkan lainnya ingin bekerja di bidang yang dinilai lebih sesuai dengan pilihan karier mereka.
Lokasi penempatan yang dianggap terlalu jauh juga menjadi salah satu alasan. Selain itu, terdapat ASN yang mengundurkan diri karena kondisi kesehatan maupun memilih meninggalkan pekerjaannya untuk mengembangkan usaha. “Mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha,” ujar Zudan.
Penjelasan BKN sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya ramai mengenai 2.722 ASN mengundurkan diri sepanjang Semester I 2026. BKN menegaskan angka tersebut tidak dapat seluruhnya diartikan sebagai pegawai yang meninggalkan status ASN.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.147 orang merupakan PPPK Paruh Waktu yang beralih menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi lain. Mereka memang harus lebih dahulu mengundurkan diri dari status sebelumnya secara administratif, tetapi setelah proses tersebut tetap bekerja sebagai ASN.
Selain itu, terdapat 962 PNS yang masuk kategori pensiun dini dan Surat Keputusan pensiunnya diterbitkan pada Semester I 2026. Berbeda dengan 384 orang yang benar-benar keluar, kelompok tersebut telah memenuhi persyaratan sehingga tetap memperoleh hak pensiun. “Yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun,” kata Zudan.
Dengan demikian, dari 2.722 pegawai yang muncul dalam data pengunduran diri, kelompok yang benar-benar meninggalkan ASN tanpa hak pensiun hanya sekitar 14 persen atau 384 orang. Sisanya didominasi perpindahan status kepegawaian serta PNS yang memilih pensiun dini dengan tetap mendapatkan haknya.
BKN belum merinci berapa banyak ASN yang mengundurkan diri berdasarkan masing-masing alasan, seperti keluarga, jarak penempatan, kesehatan, pekerjaan baru maupun usaha. Namun data tersebut menunjukkan bahwa ratusan orang tetap memilih meninggalkan status PNS maupun CPNS meski konsekuensinya adalah keluar sebelum memperoleh hak pensiun. (RHU)