JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah Selasa, 14/7/2026). Nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu kini tengah diproses melalui Tim Penilai Akhir sebelum Presiden mengambil keputusan.
Kuntadi bukan sosok baru dalam penanganan perkara korupsi. Ia pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan berada di balik pengusutan sejumlah kasus besar, mulai dari korupsi BTS 4G hingga tata niaga timah.
Profil Singkat Kuntadi
Nama lengkap: Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
Tempat dan tanggal lahir: Semarang, 4 Januari 1970
Pendidikan: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Pangkat: Jaksa Utama atau Golongan IV/e
Jabatan saat ini: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Jabatan penting sebelumnya: Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kuntadi memulai kariernya di Kejaksaan pada 1996. Penugasan awalnya berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebelum menjadi jaksa dan ditempatkan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana pada 1999.
Karier Kuntadi kemudian bergerak melalui sejumlah posisi di daerah maupun pusat. Ia pernah menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, pejabat di Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namanya semakin dikenal setelah dipercaya menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada Agustus 2022. Posisi tersebut menempatkan Kuntadi sebagai salah satu pejabat yang mengendalikan penyidikan kasus-kasus korupsi besar di Kejaksaan Agung.
Kasus Besar yang Pernah Ditangani
Selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022–2024, Kuntadi terlibat dalam pengusutan sejumlah perkara besar, antara lain:
korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika;
korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah;
korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO;
perkara penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit yang menjerat Surya Darmadi;
berbagai perkara korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan dan pihak swasta.
Kasus BTS 4G menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus pada masa kepemimpinan Kuntadi.
Kuntadi juga berada di jajaran penyidik saat Kejaksaan Agung membongkar kasus tata niaga timah. Perkara itu menyeret Harvey Moeis, Helena Lim, sejumlah pengusaha smelter, serta pejabat di lingkungan PT Timah. Rekam jejak tersebut mengantarkan Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Dari Penyidikan ke Pemulihan Aset
Setelah meninggalkan jabatan Direktur Penyidikan, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada April 2025. Kuntadi selanjutnya ditunjuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Dalam jabatan tersebut, ia bertanggung jawab atas penelusuran, penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Tugas Badan Pemulihan Aset tidak berhenti pada penyitaan barang milik pelaku. Aset yang telah dirampas harus dinilai, dikelola, dilelang, atau dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara dan hak korban. Pengalaman di bidang penyidikan korupsi dan pemulihan aset menjadi modal utama Kuntadi dalam pencalonannya sebagai Jampidsus. Apabila ditetapkan Presiden, ia akan kembali ke bidang yang pernah membesarkan namanya, tetapi dengan kewenangan yang lebih besar.
Surat pengajuan Kuntadi telah disampaikan Jaksa Agung kepada Presiden pada Selasa. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa nama dalam surat tersebut memang Kuntadi. Meski demikian, Kuntadi belum resmi menjabat Jampidsus. Usulannya masih harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan Presiden.
Posisi Jampidsus untuk sementara dijalankan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Apabila lolos dalam proses penilaian, Kuntadi akan memimpin penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus di tengah meningkatnya sorotan terhadap integritas internal Kejaksaan Agung. (RHU)