Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil di Istana Kepresidenan pada 15 Oktober 2026. Maruli menggantikan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dan dalam sumpahnya berkomitmen untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjalankan peraturan perundang-undangan demi pengabdian kepada bangsa dan negara. Badan yang dipimpinnya akan bertanggung jawab atas penetapan kebijakan, perencanaan anggaran, dan pengelolaan batas wilayah negara serta kawasan perbatasan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Azhfar Muhammad.
JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pengangkatan Maruli untuk merangkap dua jabatan tersebut diumumkan Sekretaris Militer Presiden Jenderal TNI Wahyu Yudhayana.
"Mengangkat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil," ujar Wahyu di Istana Kepresidenan, Kamis. Maruli menggantikan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Setelah pengumuman pengangkatan, Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti Maruli.
Dalam sumpahnya, Maruli berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga berjanji menjalankan peraturan perundang-undangan dengan lurus demi pengabdian kepada bangsa dan negara. Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil bertugas menetapkan kebijakan program, merencanakan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Lembaga tersebut juga memiliki fungsi menyusun dan menetapkan rencana induk serta rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Selain itu, badan tersebut mengoordinasikan penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Fungsi lainnya mencakup penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan serta fasilitas lain di kawasan perbatasan.