Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Maruli Simanjuntak Rangkap Wakil Panglima TNI dan dan Kepala Badan Perbatasan, Apa Saja Tugasnya?
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) pada 15 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Dalam posisinya, Maruli bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pengelolaan perbatasan, mendorong pembangunan kawasan perbatasan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar, serta pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Maruli berkomitmen untuk melanjutkan program yang ada dan berkontribusi dalam pengembangan wilayah perbatasan dan daerah terpencil.
Maruli Simanjuntak menerima penyerahan tugas sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Sekretariat Tetap BNPPDT, Jakarta, Senin, (19/10/2026) (Foto: Humas BNPPDT)
JAKARTA, AFU.ID — Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kini memegang dua jabatan sekaligus setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Empat hari berselang, Senin (19/10/2026), Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyerahkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan perbatasan kepada Maruli di Kantor Sekretariat Tetap BNPPDT, Jakarta.
Pengangkatan Maruli didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105/TNI Tahun 2026, sekaligus menggantikan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Adapun jabatan kepala BNPP sebelumnya dijalankan Tito secara ex officio atau melekat pada kedudukannya sebagai Menteri Dalam Negeri. Dalam jabatan barunya, Maruli perlu mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menangani persoalan perbatasan serta mendorong pembangunan wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Tito menegaskan. pembangunan kawasan perbatasan perlu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru. “Dari perjalanannya, tugas utamanya adalah mengembangkan daerah perbatasan. Harapan kita kalau daerah perbatasan ini dibangun, satu untuk masalah kesejahteraan dan keadilan. Yang kedua menjadi sentra ekonomi baru,” ujar Tito. Selain pembangunan infrastruktur, koordinasi BNPPDT juga mencakup pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan penanganan persoalan segmen perbatasan Indonesia-Malaysia serta Indonesia-Timor-Leste.
Dalam pengelolaan PLBN, terdapat 15 pos yang telah dibangun, dengan 12 di antaranya dilaporkan beroperasi, sedangkan tiga lainnya masih terkendala fasilitas pendukung atau keberadaan mitra setara (counterpart) di negara tetangga. Perhatian BNPPDT juga mencakup wilayah terpencil, termasuk Pulau Enggano, Pulau Nias, dan Pulau Rondo, terutama terkait pemerataan akses serta pelayanan dasar. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu ditangani melalui koordinasi antarinstansi dan penentuan prioritas pembangunan.
Maruli menyatakan akan melanjutkan program yang sedang berjalan, meninjau hal-hal yang perlu ditingkatkan, dan menjalankan rencana yang telah disiapkan untuk periode berikutnya. Maruli juga berharap penugasan tersebut memberinya kesempatan untuk berkontribusi bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. “Mudah-mudahan dengan arahan nanti Pak Mendagri, kami bisa berbuat sesuatu,” ujar Maruli. (RAI)
Tugas utama Kepala BNPPDT
Menetapkan kebijakan dan program pengelolaan batas wilayah negara serta pembangunan kawasan perbatasan.
Menyusun rencana induk, rencana aksi, dan kebutuhan anggaran untuk program perbatasan.
Mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan.
Mengoordinasikan pengelolaan PLBN dan penanganan persoalan batas wilayah negara.
Mendorong pembangunan kawasan perbatasan dan daerah terpencil, termasuk pemerataan infrastruktur serta pelayanan dasar.
Melakukan evaluasi, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan program pengelolaan perbatasan.