Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) pada 18 Agustus 2026, sebelum aturan tersebut difinalisasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan tidak ada persoalan baru setelah penerapan aturan, terutama terkait perhitungan angkutan orang dan barang. Selain itu, DPR juga berencana mengundang pihak aplikator untuk memberikan masukan sebelum finalisasi peraturan tersebut.
Ilustrasi - Ojek online (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID — Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) belum selesai difinalisasi. DPR masih akan menggelar pembahasan bersama pemerintah pada 18 Agustus 2026 sebelum aturan tersebut masuk tahap akhir. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada satu kali pembahasan yang perlu dilakukan bersama pemerintah.
DPR ingin memastikan aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan. “Perpres Ojol kita masih ada satu kali lagi dengan pihak pemerintah sebagai lembaga pengawas kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi,” kata Dasco, Jumat (14/8/2026).
Pembahasan lanjutan akan digelar di DPR pada 18 Agustus. Dalam rapat tersebut, kementerian terkait akan diminta mempresentasikan hasil final pembahasan Perpres Ojol. “Sedikit lagi jadi tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya,” ujar Dasco.
Salah satu hal yang masih menjadi bagian dari pembahasan berkaitan dengan perhitungan angkutan yang mengangkut orang dan barang. Dasco mengatakan hal tersebut perlu dipastikan sebelum aturan difinalisasi. “Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang,” katanya.
Selain mengundang kementerian terkait, DPR juga membuka ruang bagi pihak aplikator untuk memberikan masukan sebelum Perpres Ojol difinalisasi. Dasco mengatakan aplikator kemungkinan akan diundang terlebih dahulu dalam rangkaian pembahasan tersebut. Keterlibatan aplikator dilakukan sebelum DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan akhir. “Aplikator mungkin kami akan undang terlebih dahulu sebelum kemudian difinalisasi,” ujar Dasco. (FAD)