AFU.id

Perpres Ojol Belum Selesai, DPR Bahas Lagi pada 18 Agustus

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) pada 18 Agustus 2026, sebelum aturan tersebut difinalisasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan tidak ada persoalan baru setelah penerapan aturan, terutama terkait perhitungan angkutan orang dan barang. Selain itu, DPR juga berencana mengundang pihak aplikator untuk memberikan masukan sebelum finalisasi peraturan tersebut.

Perpres Ojol Belum Selesai, DPR Bahas Lagi pada 18 Agustus
Ilustrasi - Ojek online (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi