JAKARTA, AFU.ID - Setelah menanti selama dua dekade, hari ini, Selasa, (21/4/2026), DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-17. Momen ini menjadi sangat simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab "Setuju" serentak oleh peserta rapat yang terdiri dari 314 dari total 578 anggota dewan. Palu pun diketuk, yang disambut sorak sorai perwakilan PRT di balkon ruang rapat.
Pengesahan ini dilakukan setelah Badan Legislatif (Baleg) merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin malam. "Kiranya UU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Perjalanan UU PPRT adalah salah satu drama legislasi terpanjang dalam sejarah parlemen Indonesia. Butuh waktu 22 tahun (2004–2026) hingga akhirnya beleid ini disahkan. Gagasan ini pertama kali muncul bukan dari pemerintah, melainkan dari gerakan akar rumput. Pada tahun 2004, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) bersama koalisi masyarakat sipil pertama kali mengusulkan draf RUU ini ke DPR RI periode 2004-2009.
Saat itu, fokusnya adalah pengakuan PRT sebagai "pekerja", bukan sekadar "pembantu" agar mendapat hak-hak dasar sesuai standar ILO (International Labour Organization). Hanya saja, selama dua periode kepemimpinan nasional, RUU ini terus masuk-keluar dari daftar Prolegnas tanpa masa depan pembahasan yang jelas.
RUU PPRT pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2010. Namun hingga 15 tahun lebih, tidak pernah ada kemajuan dalam pembahasannya. Hambatan utama mandeknya pembahasan RUU ini adalah terjadi penolakan internal di DPR.
Sebagian anggota dewan merasa urusan rumah tangga adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi negara. Ada kekhawatiran bahwa mengatur PRT secara formal akan merusak hubungan kekeluargaan antara majikan dan asisten.
Hingga masa keanggotaan DPR 2014-2019, RUU ini kembali mandek di Badan Legislatif (Baleg). Meski berkali-kali didemo oleh aktivis dengan aksi membawa serbet dan sapu, DPR tidak kunjung membawanya ke Sidang Paripurna.
Setelah bertahun-tahun macet, tekanan dari pemerintah mulai menguat. Pada Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara terbuka memerintahkan percepatan pengesahan RUU PPRT. Pemerintah membentuk Gugus Tugas percepatan yang dipimpin oleh Wamenkumham saat itu.
Maret 2023, DPR RI akhirnya secara resmi menetapkan RUU PPRT sebagaiRUU Usul Inisiatif DPR. Namun, setelah itu pembahasan kembali melambat karena adanya dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Memasuki masa pemerintahan baru dan periode DPR RI 2024-2029, desakan kembali menguat terutama karena meningkatnya kasus kekerasan terhadap PRT yang viral di media sosial. Awal 2026, Baleg DPR melakukan harmonisasi ulang atas 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disodorkan pemerintah.
Pada 20 April 2026, dalam rapat pleno Baleg, diputuskan bahwa RUU PPRT siap dibawa ke Paripurna. Dan akhirnya setelah menunggu selama 22 tahun RUU ini pun disahkan. Karuan saja para PRT, khususnya yang hadir dalam sidang paripurna, menyambut gembira putusan ini.
Salah satunya, Suranti (55), yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai PRT. "Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, terima kasih banyak," ujar Suranti seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Poin-Poin Penting UU PRT
Wajar Suranti senang. Pasalnya beleid ini memberikan perlindungan penuh terhadap PRT sekaligus tetap menjaga asas kekeluargaan. Bob Hasan menjelaskan, terdapat 12 substansi penting dalam RUU PPRT yang telah disepakati bersama segenap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.
Pertama, pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Kesebelas, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
Kedua belas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Pembahasan Berbelit
Mengapa pembahasan RUU PPRT ini berberlit-belit? Setidaknya ada tiga faktor utama yang membuat UU ini memakan waktu hingga 22 tahun. Pertama, banyak anggota legislatif dan masyarakat yang memandang hubungan majikan-PRT sebagai hubungan "sosial-kultural" (seperti keluarga jauh), bukan hubungan "industri-pekerja". Memasukkan kontrak tertulis dianggap tabu oleh sebagian masyarakat tradisional.
Kedua adalah adanya kekhawatiran beban ekonomi majikan yang akan bertambah. Ada ketakutan masif bahwa jika PRT diberi hak upah minimum (UMR), jaminan kesehatan, dan jam kerja terbatas, maka kelas menengah tidak akan sanggup lagi mempekerjakan PRT. Ini dikhawatirkan memicu pengangguran massal bagi jutaan perempuan yang bergantung pada sektor ini.
Ketiga, adanya kekosongan sanksi dan mekanisme pengawasan. Mendefinisikan bagaimana negara bisa mengawasi apa yang terjadi di dalam rumah tangga orang lain (wilayah privat) tanpa melanggar privasi adalah perdebatan hukum yang sangat pelik.
Namun beragam polemik itu akhirnya bisa dicarikan titik temunya. "Kita mencari titik tengah. Jangan sampai perlindungan ini justru membebani pemberi kerja sehingga terjadi PHK massal. Kita kedepankan asas gotong royong dan kekeluargaan dalam perjanjian kerjanya," jelas Bob Hasan.
UU ini memberikan pengecualian bagi mereka yang membantu pekerjaan rumah tangga atas dasar adat, kekerabatan, atau pendidikan (magang), agar tidak terbentur aturan formal yang kaku.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengatakan, pengesahan RUU PPRT menguntungkan semua pihak baik PRT, pemberi kerja, dan negara. “Harapan kami agar RUU PPRT ini bisa semakin memanusiakan manusia, tidak ada lagi perbudakan modern,” seperti dikutip Kompas.com.
“Untuk mencegah kekerasan terhadap PRT, RUU PPRT mengatur agar pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) turut menjaga PRT di lingkungannya,” kata Willy, menjawab isu mengenai pengawasan.
MAR