JAKARTA, AFU.ID — Menteri Perdagangan, Budi Santoso membantah anggapan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di platform e-commerce bertujuan untuk mengejar pajak. Ia menegaskan, NIB semata-mata soal legalitas usaha.
Hal tersebut ia tegaskan merujuk kepada kekhawatiran para pelaku usaha digital pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. "NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," kata Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Diketahui, Permendag tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mulai berlaku sejak (8/6/2026). Beleid itu mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce untuk memiliki NIB tanpa terkecuali, mulai dari pelaku UMKM hingga usaha besar.
Dalam hal ini, Mendag Budi justru mengklaim kepemilikan NIB tersebut dapat memberi lima manfaat utama bagi pelaku usaha. Sejumlah manfaat tersebut meliputi legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun ekspor.
Lebih lanjut, pemerintah juga meminta platform e-commerce aktif menginformasikan dan mendampingi para penjual dalam mengurus NIB. Budi memastikan pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau website oss.go.id. "Ngurus NIB itu gratis dan online," ujarnya.
Dalam hal ini, ke depannya, kata Budi, platform itu diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut. Pemerintah diketahui memberikan tenggang waktu kepada para pelaku usaha digital untuk adaptasi. Pedagang yang sudah aktif berjualan diberi waktu 18 bulan, sementara pedagang baru diberi waktu 6 bulan untuk melengkapi perizinan.
Selama masa transisi, Kemendag membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala. "Kalaupun ada kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, asistensi, dan fasilitasi," kata Budi.
Adapun sebagai informasi, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Nomor ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha sekaligus pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan perbankan, program pemerintah, hingga peluang kemitraan.
NIB diterbitkan sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha nasional, dengan tujuan utama menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya berbelit sekaligus mendorong formalisasi usaha agar pelaku usaha, khususnya UMKM agar memiliki kejelasan hukum. (NAD)