JAKARTA, AFU.ID — Sengkarut minimnya kesejahteraan guru honorer dinilai telah menjadi krisis struktural yang mengancam mutu pendidikan, sehingga pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah sinergi lintas kementerian.
Berdasarkan data tempo.co, para tenaga pendidik ini terus terjebak dalam upah di bawah standar layak yang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp2 juta rupiah per bulan. Padahal, mereka memikul beban moral dan tanggung jawab operasional yang setara dengan guru berstatus Aparatur Sipil Negara.
"Krisis regenerasi ini membuat profesi guru kurang diminati oleh lulusan baru berprestasi, sehingga berpotensi menurunkan mutu pendidikan secara jangka panjang," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji dikutip dari kompas.com, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, dilansir dari Youtube Kompas.com rencana pengalihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nyatanya belum mampu memberikan ketenangan, justru memicu kecemasan akibat proses transisi yang berbelit. Buruknya skema seleksi yang lebih mengutamakan tes kognitif ketimbang lamanya masa bakti serta adanya dualisme payung hukum dinilai membuat guru honorer gagal mendapat perlindungan maksimal.
"Mengapa anggaran pendidikan dua puluh persen belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, ke mana alokasi anggaran tersebut jika gaji mereka di daerah besarannya hanya ratusan ribu rupiah?" kritik Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng (25/5).
Ketimpangan upah di tengah besarnya porsi anggaran negara tersebut makin diperparah dengan kebiasaan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengangkatan. Penyelesaian masalah hak konstitusional ini dinilai mutlak memerlukan intervensi terpadu dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga KemenPANRB.
"Kami mengharapkan agar pemerintah benar-benar menyikapi isu guru honorer ini secara serius karena penyelesaian persoalan guru honorer tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian saja," tegasnya.
Menyikapi deretan masalah tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait dituntut segera mengeksekusi kebijakan afirmatif yang nyata. Langkah penyelamatan tersebut wajib mencakup penyusunan data nasional yang akurat, percepatan pengangkatan, hingga penetapan standar gaji minimal dan akses sertifikasi profesi yang merata bagi seluruh guru non-ASN di Indonesia. (NAD)