JAKARTA, AFU.ID - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak bisa langsung ditugaskan sebagai pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya karena sudah berbadan hukum. Yusuf mengatakan Kopdes Merah Putih memang berpeluang menjadi off taker sekaligus pemasok bahan baku MBG.
Peran itu juga sudah didukung Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengamanatkan penyediaan bahan pangan MBG memprioritaskan produk lokal dan melibatkan koperasi dalam rantai pasok. Namun, ia menilai kesiapan kelembagaan belum cukup untuk memastikan koperasi mampu menjalankan pasokan secara berkelanjutan.
“Sebelum Kopdes ditugaskan sebagai pemasok utama, ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi,” kata Yusuf di Jakarta, Jumat. Menurut Yusuf, syarat pertama adalah penugasan harus didasarkan pada rekam jejak usaha yang terbukti. Koperasi yang dilibatkan perlu memiliki pengalaman usaha dan kemampuan operasional, bukan hanya status badan hukum.
Yusuf menjelaskan, syarat berikutnya adalah kemampuan koperasi dalam mengagregasi hasil pertanian, menyimpan stok, dan mendistribusikan bahan pangan ke titik kebutuhan. “Koperasi harus mampu menghimpun hasil produksi masyarakat, menjaga ketersediaan stok, serta memastikan distribusi berjalan tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, koperasi juga harus memenuhi standar keamanan pangan dan menjaga konsistensi mutu produk. Hal itu dinilai penting karena Program MBG menyasar anak-anak sekolah. Yusuf menyebut kualitas bahan pangan tidak boleh berbeda-beda karena dapat mempengaruhi pelaksanaan program di lapangan.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola dan sumber daya manusia koperasi. Menurutnya, masih banyak koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan manajerial dan operasional sehingga membutuhkan pendampingan. Selain rekam jejak, distribusi, mutu, dan tata kelola, Yusuf menilai dukungan modal kerja juga menjadi syarat penting.
Sebagai off taker, koperasi harus membeli hasil panen dari petani, menyimpan stok, lalu menunggu pembayaran dari pembeli akhir, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Dengan modal kerja yang terbatas, keterlambatan pembayaran dari SPPG dapat langsung mengganggu likuiditas koperasi dan berpotensi menghentikan aktivitas usahanya,” kata Yusuf.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan usaha koperasi secara menyeluruh sebelum Kopdes Merah Putih ditugaskan menjadi pemasok MBG. Pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih dapat menjadi off taker produk pertanian, perikanan, peternakan, dan komoditas desa lainnya untuk memenuhi kebutuhan MBG. Keterlibatan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi tawar produsen desa, dan meningkatkan dampak ekonomi program bagi masyarakat setempat. (FAD)