Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Lahan Murah Langka, Kepatuhan Developer Terhadap Hunian Berimbang Dinilai Rendah
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
(Foto: Kementerian PKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan hunian berimbang rawan diabaikan akibat tingginya orientasi keuntungan komersial pengembang swasta. Kelalaian penyediaan rumah sederhana berisiko memperparah ketimpangan kepemilikan aset properti bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melansir website Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (Kementerian PKP RI), Minggu (12/7/2026), pengawasan implementasi regulasi permukiman kini mulai diperketat secara berkala. Peninjauan lapangan secara spesifik pun terlaksana bersama parlemen di kawasan pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (10/7/2026) lalu.
Penyempurnaan regulasi tata ruang nasional mendesak dilakukan guna memotong kesenjangan pemenuhan papan layak huni bagi masyarakat. Kementerian PKP RI berupaya menciptakan iklim investasi kondusif tanpa mengorbankan kewajiban pemenuhan fasilitas bagi kelompok prasejahtera di daerah.
“Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga. Artinya satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Rini Dyah Mawarty.
Reformasi skema pembiayaan pertanahan pun sangat penting untuk menyokong keberhasilan aturan hunian berimbang nasional di masa depan. Pemerintah daerah juga harus memangkas hambatan pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat bawah.
Di sisi lain, apresiasi publik diberikan atas keberhasilan penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pesisir utara Tangerang. Koridor bisnis modern tersebut dinilai mampu memberikan kontribusi finansial yang signifikan bagi pendapatan daerah maupun nasional secara berkelanjutan.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk yang telah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan Indonesia,” tutur Ketua Komisi V Lazarus.
Bagaimanapun juga, penegakan konsep hunian berimbang sangat menuntut ketegasan fungsi kontrol kementerian sebagai regulator utama di seluruh wilayah lapangan. Kerja sama pengawasan parlemen diharapkan mampu menekan angka kekurangan kebutuhan hunian secara bertahap hingga tahun-tahun mendatang.
Pada dasarnya, keberhasilan pemerataan akses rumah murah sangat bergantung pada keberanian penerapan sanksi bagi pengembang properti yang membandel. Tanpa adanya konsistensi penegakan aturan tata ruang, kemegahan kota baru hanya akan memperlebar jurang pemisah kelas sosial dan memicu marjinalisasi masyarakat miskin secara permanen. (ADR)