JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah kembali memperluas peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah mengalokasikan Rp34,57 triliun Dana Desa 2026 untuk mendukung pelaksanaannya. Kopdes kini diputuskan menjadi jalur penyaluran bantuan sosial dan barang bersubsidi, sekaligus pembeli gabah, jagung, dan hasil pertanian ketika harga jatuh di bawah ketentuan pemerintah.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/26). Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menggunakan Kopdes Merah Putih sebagai infrastruktur penyaluran bantuan hingga ke tingkat desa. “Bantuan sosial, kemudian barang-barang subsidi, semua nanti melalui Koperasi Desa Merah Putih. Tadi sudah diputuskan,” kata Zulkifli seusai rapat.
Keputusan tersebut memperbesar fungsi Kopdes yang sebelumnya telah diarahkan menjadi agen elpiji, pupuk, beras stabilisasi pasokan dan harga pangan Bulog, layanan simpan pinjam, pergudangan, serta pemasok bahan pangan untuk dapur Makan Bergizi Gratis. Pada Maret 2026, pemerintah juga telah menyatakan bantuan pangan untuk sekitar 18 juta penerima, Program Keluarga Harapan, dan bantuan sosial lain akan diarahkan melalui Kopdes. Rapat terbatas terbaru menegaskan rencana tersebut sebagai arah kebijakan pemerintah.
Selain menyalurkan bantuan, Kopdes diberi peran sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi petani. Koperasi dapat membeli gabah, jagung, dan komoditas lain apabila harganya berada di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah belum menjelaskan secara terperinci dari mana modal Kopdes untuk membeli hasil panen, berapa batas kemampuan pembelian setiap koperasi, serta mekanisme penggantian dana apabila komoditas tidak segera terjual.
Pembagian tugas antara Kopdes dan Perum Bulog juga belum diuraikan dalam keputusan tersebut. Bulog selama ini menjalankan penyerapan gabah dan beras petani untuk memenuhi cadangan pangan pemerintah serta menjaga harga pembelian di tingkat produsen. Kebijakan Dana Desa 2026 menetapkan pagu sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp25 triliun menjadi Dana Desa reguler, sedangkan Rp34,57 triliun atau sekitar 58,03 persen dialokasikan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.
Porsi Rp34,57 triliun itu merupakan alokasi dukungan program, bukan disebut sebagai uang tunai yang otomatis dibagikan langsung kepada seluruh koperasi. Dana tersebut antara lain berkaitan dengan percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional Kopdes. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan Kopdes tidak akan menggantikan Badan Usaha Milik Desa. Kedua lembaga disebut akan bekerja sama dalam menyerap dan memasarkan produk sesuai potensi masing-masing desa.
Namun, pemerintah belum menjabarkan pembagian kewenangan bisnis antara keduanya. BUMDes selama ini juga menjalankan perdagangan kebutuhan pokok, pengelolaan hasil pertanian, pergudangan, layanan keuangan, dan berbagai usaha ekonomi desa. Yandri menyebut 20 persen keuntungan Kopdes nantinya akan menjadi pendapatan asli desa. Sisa 80 persen diklaim akan kembali memberi manfaat kepada masyarakat desa, tetapi skema pembagian maupun dasar perhitungannya belum dipaparkan.
Dengan keputusan terbaru, Kopdes tidak hanya menjadi badan usaha milik anggota, tetapi juga menjadi saluran berbagai program pemerintah. Jaringan yang sama akan mengelola bantuan, barang subsidi, distribusi pangan, pembelian hasil panen, dan kegiatan usaha desa. Pemerintah masih perlu membuka aturan pelaksanaan mengenai pengawasan anggaran, pendataan penerima bansos, pengadaan barang subsidi, pembelian panen, serta pembagian peran dengan Bulog dan BUMDes. (RHU)