JAKARTA, AFU.ID - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sekaligus anggota Komisi III, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Bantahan itu disampaikan menyusul beredarnya daftar nama yang dikaitkan dengan tersangka kasus korupsi MBG, Sony Sonjaya, di media sosial dan berbagai platform digital.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan informasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut tidak benar dan tidak berdasar. "Tidak benar, untuk apa saya urus dapur MBG," kata Dek Gam saat dikutip Kamis (11/6/2026).
Dek Gam mengaku awalnya enggan merespons isu yang beredar. Namun, karena informasi tersebut terus menyebar dan mulai menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, ia merasa perlu memberikan klarifikasi. "Saya awalnya tidak mau tanggapi persoalan ini. Tapi karena saya lihat informasinya sudah tidak terkontrol lagi, makanya saya perlu memberikan klarifikasi," ujarnya.
Ia mengaku terkejut namanya tiba-tiba muncul dalam daftar yang tersebar luas tersebut. "Saya juga kaget kok bisa tiba-tiba muncul nama saya," ucap Dek Gam. Dek Gam meminta publik tidak mudah menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Serahkan kepada Kejaksaan Agung, biarkan penyidik yang bekerja. Dan mari kita kawal bersama kasus ini," katanya.
Peredaran daftar nama yang menyeret Dek Gam bermula setelah Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang berstatus tersangka, melalui tim kuasa hukumnya mengungkap adanya lebih dari 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan nama-nama tersebut telah diserahkan kepada penyidik dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Krisna menyebut mereka berasal dari berbagai lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026). Namun Krisna tidak mengungkap siapa saja nama yang dimaksud.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025 hingga 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan markup harga dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Anggaran negara yang dikelola dalam program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Sony sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada penyidik, dengan kesediaan membuka seluruh informasi yang diketahuinya, termasuk nama-nama pihak yang diduga terlibat. (NAD)