Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di TikTok dan Tokopedia mulai mendapat perhatian pemerintah setelah perusahaan mengakui adanya pengurangan karyawan sebagai bagian dari penyesuaian organisasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun turun tangan menelusuri informasi tersebut untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengatakan tim Mediator Hubungan Industrial (HI) telah bergerak mengumpulkan informasi. Meski begitu, hingga Sabtu (5/7/2026), Kemnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait PHK tersebut. "Tim dari mediator HI sedang menelusuri juga," kata Faried. Ia berharap pemerintah sudah memperoleh penjelasan resmi, termasuk dari Tokopedia, pada awal pekan depan. "Belum ada laporan masuk ke kita perihal rumor PHK karyawan TikTok. Semoga Senin ada kabar termasuk dari Tokopedia," ujarnya.
Sebelumnya, TikTok membenarkan adanya PHK yang berdampak pada sebagian karyawan Tokopedia. Perusahaan menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian organisasi, khususnya pada fungsi riset dan pengembangan (research and development/R&D), guna mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Meski mengakui adanya pengurangan tenaga kerja, TikTok belum mengungkap jumlah karyawan yang terdampak, divisi yang terkena PHK, maupun waktu pelaksanaannya. Tiktok hanya memastikan proses tersebut bukan keputusan yang mudah dan menyatakan tengah menyiapkan dukungan bagi para pekerja selama masa transisi.
Kabar PHK sebelumnya ramai beredar di media sosial. Sejumlah unggahan bahkan mengklaim pemangkasan dilakukan dalam skala besar hingga mencapai 90 persen karyawan Tokopedia. Namun, TikTok tidak membenarkan klaim tersebut dan belum memberikan rincian mengenai hak-hak pekerja, termasuk pesangon, masa pemberitahuan, maupun peluang penempatan di unit kerja lain.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan akan menemui pekerja dan pihak perusahaan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh sebelum menentukan langkah lanjutan. "Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Said. (RAI)