AFU.id

Ichsanuddin Noorsy Beberkan Pola Korupsi Era Jokowi: Lewat Regulasi hingga Relasi Korporasi

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengungkapkan pola korupsi yang berkembang di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tidak hanya terjadi melalui transaksi langsung, tetapi juga melalui regulasi dan relasi antara kekuasaan politik dan korporasi. Dalam diskusi dengan akademisi Ubedilah Badrun, Noorsy menekankan pentingnya memahami interaksi antara negara, elite politik, dan korporasi, serta bagaimana hal ini dapat menciptakan jaringan kekuasaan yang mempengaruhi kebijakan dan praktik korupsi. Ia juga menilai bahwa revisi Undang-Undang KPK pada 2019 telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan dengan menelusuri kepentingan di balik regulasi yang ada.

Ichsanuddin Noorsy Beberkan Pola Korupsi Era Jokowi: Lewat Regulasi hingga Relasi Korporasi
Presiden ke-7 Joko Widodo dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia 2023. (Foto Istimewa)

Sentimen Berita

67% sumber condong ke kiri

Kiri67%
JPNN
Media Indonesia
Netral33%
Suara
Kanan0%

Ubedilah turut menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, revisi Undang-Undang KPK telah melemahkan lembaga antirasuah, termasuk melalui perubahan sistem kelembagaan dan kebijakan yang berdampak pada sejumlah penyidik. “KPK ini dilemahkan. Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Itu nyata-nyata ditolak oleh banyak kalangan,” kata Ubedilah.

Noorsy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan struktur kekuasaan yang memungkinkan otoritas politik mengalir ke berbagai lembaga. Menurut dia, sistem politik yang ada dapat membuka ruang bagi komersialisasi, politisasi, dan kriminalisasi apabila tidak disertai pengawasan yang kuat. “Ketika seseorang ada di atas, dia akan mengalirkan berbagai otoritasnya ke bawah berbasis pada fondasi yang dia punya,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu pemerintahan atau satu tokoh. Namun, Noorsy menyoroti bagaimana sistem politik dan regulasi dapat menyediakan ruang bagi pertemuan kepentingan antara kekuasaan dan korporasi. Dalam konteks pemerintahan Jokowi, Noorsy menilai penegakan hukum perlu diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode tersebut. Ia juga menyinggung data mengenai dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang pernah dipublikasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya dapat menelusuri data tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi. “Kalau mau membongkar, tinggal minta PPATK. Saya ingin tahu itu uang Rp510 triliun itu ke mana saja,” kata Noorsy. Namun, angka dan sejumlah dugaan yang disampaikan dalam diskusi tersebut merupakan bagian dari analisis serta pandangan Noorsy dan Ubedilah. Dalam diskusi itu tidak dipaparkan dokumen penegakan hukum yang membuktikan keterlibatan langsung Jokowi dalam praktik korupsi yang disebutkan.

Noorsy menilai langkah utama yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah membangun garis batas yang tegas dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap jaringan kekuasaan dan kepentingan bisnis yang diduga saling berkaitan. “Ini waktunya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. (EER)


Simak episode lengkapnya di podcast Akbar Faizal Uncensored untuk mendapatkan narasi yang utuh.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi