JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ketersediaan dan harga obat yang masuk dalam skema BPJS Kesehatan masih aman meski pelemahan rupiah berpotensi mendorong kenaikan harga obat di dalam negeri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah memantau pergerakan harga obat.
Kemenkes juga telah memetakan kenaikan harga yang dinilai masih wajar maupun yang dianggap tidak masuk akal. “Jadi, harga obat kita udah lihat, kita udah list mana yang naiknya makes sense dan tidak makes sense. Tapi yang untuk obat-obatan BPJS kita berhasil jaga,” kata Budi usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Budi mengakui kenaikan harga terjadi pada sejumlah obat di luar skema BPJS. Namun, ia menegaskan pelemahan rupiah terhadap dolar AS tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk menaikkan harga obat secara penuh.
Menurutnya, tidak semua komponen produksi obat bergantung pada dolar. Sejumlah biaya industri farmasi, seperti gaji karyawan, listrik, hingga bahan bakar, masih menggunakan rupiah. “Nggak mungkin 100 persen perubahan di kurs dolar itu ditranslasikan ke kenaikan harga,” ujarnya.
Pemerintah, kata Budi, sudah menghitung rentang kenaikan harga obat yang masih dapat diterima. Ia menyebut kenaikan di kisaran 10 sampai 20 persen masih dianggap wajar. Namun, ia meminta industri farmasi tidak memanfaatkan pelemahan rupiah untuk mengambil keuntungan berlebihan dari kenaikan harga obat. “10 sampai 20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ. Tapi ya BPJS kita secure, aman,” katanya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia mengatakan kenaikan harga obat saat ini bervariasi. Ada industri farmasi yang menaikkan harga sekitar 5 persen, ada pula yang menaikkan hingga 10 persen.
Rizka menegaskan kenaikan tersebut sejauh ini tidak melebihi 20 persen. Ia juga memastikan obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan masih tersedia dan tetap ter-cover. “Masih ter-cover, masih ter-cover,” tuturnya.
Meski demikian, pelemahan rupiah tetap menjadi tekanan bagi sektor farmasi nasional. Indonesia masih bergantung pada impor sekitar 85 hingga 90 persen kebutuhan bahan baku obat atau Active Pharmaceutical Ingredients (API) dan bahan penolong, terutama dari China dan India.
Ketergantungan impor itu membuat biaya produksi obat lebih rentan terdampak ketika nilai tukar rupiah melemah. Jika biaya impor bahan baku naik, perusahaan farmasi berpotensi menyesuaikan harga jual ke konsumen. Kelompok masyarakat miskin menjadi salah satu pihak yang paling rentan terdampak. Sebab, mereka banyak menggunakan obat generik yang diproduksi di dalam negeri, tetapi tetap memakai bahan baku impor.
Kenaikan harga obat juga dikhawatirkan membuat sebagian warga menunda pengobatan, mengurangi dosis, memotong pil, atau beralih ke obat tradisional yang belum terbukti secara medis. Di sisi lain, program JKN/BPJS Kesehatan juga berpotensi menghadapi tekanan tambahan bila harga obat terus naik. Kondisi itu dapat memperbesar beban klaim dan memicu risiko keterlambatan pembayaran ke fasilitas kesehatan jika tidak diantisipasi.
Harga Obat Indonesia Disebut Lebih Mahal dari Global
Sebelumnya, Budi juga menyoroti harga sejumlah obat hepatitis di Indonesia yang dinilai masih jauh lebih mahal dibandingkan harga internasional. Ia menyebut harga beberapa obat hepatitis B dan hepatitis C di Indonesia berada pada kisaran dua hingga enam kali lipat dibandingkan harga global.
“Saya masih lihat ini anomali di Indonesia. Harga obat di Indonesia masih dua sampai enam kali harga obat di dunia,” kata Budi dalam peringatan Hari Kesehatan Hati Sedunia di Jakarta, Selasa (2/6/2026), seperti dikutip CNBC. Salah satu contohnya adalah obat Tenofovir Disoproxil Fumarate atau TDF untuk hepatitis B. Di Indonesia, obat itu disebut berada di kisaran 4,8 dolar AS, sementara harga global sekitar 2,4 dolar AS.
Obat Entecavir atau ETV juga disebut mencapai sekitar 18 dolar AS per dosis di Indonesia, sedangkan harga globalnya sekitar 7,5 dolar AS. Perbedaan lebih besar terjadi pada sejumlah obat hepatitis C. Direct Acting Antiviral atau DAA disebut mencapai 152 dolar AS di Indonesia, jauh di atas harga internasional sekitar 24 dolar AS.
Sementara kombinasi Sofosbuvir dan Velpatasvir tercatat sekitar 1.100 dolar AS di Indonesia, dibandingkan harga global sekitar 174 dolar AS. Kemenkes berencana menekan harga obat hepatitis agar pengobatan lebih mudah dijangkau masyarakat. Selain itu, pemerintah juga mengkaji perluasan layanan diagnosis dan pengobatan hepatitis hingga tingkat puskesmas.
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan karena jumlah penderita hepatitis di Indonesia besar dan tidak mungkin seluruh penanganannya hanya dilakukan di rumah sakit. “Kita harus memastikan early treatment bisa diturunkan ke puskesmas. Jadi begitu ketahuan, pasien bisa langsung mendapat pengobatan,” katanya. (FAD)