JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus operandi “pinjam bendera” perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
Praktik peminjaman identitas badan usaha ini disinyalir menjadi cara agar pihak-pihak tertentu yang tidak memenuhi kualifikasi dapat menggarap proyek tersebut.
“Sehingga pihak-pihak ini yang semula tidak bisa masuk untuk ikut mengerjakan pekerjaan di BJB dengan modus-modus pinjam bendera ini kemudian bisa masuk untuk ikut mengerjakan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.
Selain mengakali syarat tender, penyidik juga menelisik proses pengkondisian proyek ini secara menyeluruh, mulai dari tahap penunjukan hingga indikasi penggelembungan harga.
“Pengkondisian siapa yang akan mengerjakan, kemudian harus pinjam bendera, kemudian nanti pada saat pelaksanaan proyeknya seperti apa, sampai dengan apakah nilainya itu wajar atau kemudian diduga dilakukan markup,” tambahnya.
Manipulasi dalam tahapan pengadaan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan separuh dari total nilai proyek yang dianggarkan.
“Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya dari anggaran senilai 400 miliar lebih, hanya sekitar 50 persen yang betul-betul digunakan untuk belanja iklan,” terangnya.
Sisa anggaran ratusan miliar tersebut dialihkan di luar daftar isian anggaran resmi dan dibagikan kepada sejumlah pihak terkait.
“Selebihnya masuk ke dana non-budgeter yang tidak digunakan untuk belanja iklan tapi masuk sebagai dana-dana operasional yang kemudian itu mengalir ke sejumlah pihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yaitu:
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.