JAKARTA, AFU.ID — Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor sejak Rabu hingga Kamis dini hari. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang membelit tiga perkara besar yaitu korupsi pengadaan batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang menyeret nama Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Bhudi Hermanto mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam belasan mata uang asing, serta rupiah dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Berikut rincian temuannya.
Bhudi membeberkan tiga titik utama penggeledahan. Ia menyebut lokasi pertama yang menjadi salah satu lokasi yang paling disorot publik adalah rumah di kompleks Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rumah yang telah diklaim adalah milik Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski polisi menegaskan hal itu masih didalami.
Di sana, penyidik membongkar sebuah brankas raksasa yang tersembunyi di balik dinding kayu, dengan pengamanan dua lapis baja, kombinasi angka, serta kunci manual seorang ahli kunci butuh sekitar 15 menit dengan gerinda untuk menjebolnya. Begitu pintu terbuka, tujuh koper berjejer di dalamnya, isinya diketahui mencakup 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta, jika ditotal, nilainya ditaksir menembus Rp476 miliar. Diketahui, dua bingkai foto keluarga turut diamankan sebagai barang bukti.
Titik kedua adalah sebuah money changer. Di sini, penyidik menyita uang tunai Rp4,46 miliar plus mata uang asing dari 16 jenis berbeda yang mencakup dolar AS, riyal Arab Saudi, hingga dong Vietnam dengan total nilai ditaksir sekitar Rp7,2 miliar.
Titik ketiga, Kafe de'Clan di kawasan Cipete, sebuah brankas besi setinggi dua meter di lantai dua kafe, berisi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp259.159.000, dengan nilai total mendekati Rp60 miliar. Saking besarnya, brankas itu harus dievakuasi menggunakan kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri.
Sementara di lokasi keempat, sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar AS. Sebanyak 15 saksi turut diperiksa untuk mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menyertai ketiga perkara tersebut.
Bhudi menjelaskan, penyidikan berjalan lewat skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya, berbekal Laporan Polisi yang bergulir sejak Januari 2026. Selain barang bukti fisik, penyidik juga mendalami dokumen transaksi keuangan dan bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian dan proses yang menurut Bhudi masih terus berjalan.
Namun soal substansi perkara yang sebelumnya juga disampaikan Jampidsus, Bhudi memilih bungkam. "Statement yang disampaikan Jampidsus kita tidak akan sampaikan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat. Ia hanya memastikan status tersangka dan duduk perkara akan diungkap penyidik dalam waktu dekat, seiring proses penyidikan yang masih berjalan di ketiga perkara tersebut. (NAD)