AFU.id

Gap Rp94,2 Triliun Menganga di Anggaran Perumahan, Target 2,08 Juta Unit Terancam

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Anggaran perumahan untuk Tahun Anggaran 2027 yang disetujui sebesar Rp11,768 triliun jauh di bawah kebutuhan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mencapai Rp106 triliun untuk pembangunan 2,08 juta unit, menciptakan kesenjangan sebesar Rp94,2 triliun. Kementerian PKP RI menghadapi tantangan besar dalam memenuhi target tersebut, terutama dalam pembangunan hunian pascabencana, di mana proses oleh pemerintah masih lambat dibandingkan dengan inisiatif swasta. Untuk mengurangi hambatan, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan tambahan dan menyederhanakan regulasi agar program perumahan dapat lebih cepat terlaksana.

Gap Rp94,2 Triliun Menganga di Anggaran Perumahan, Target 2,08 Juta Unit Terancam
Rusun Kejati Papua merupakan salah satu program pembangunan perumahan Kementerian PKP RI dalam tahun anggaran 2026. (Foto: Kementerian PKP RI)

Anggaran Perumahan Terbatas, Huntap Swasta Justru Lebih Cepat

Persoalan anggaran perumahan juga terlihat dalam pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana Sumatra. Pembangunan oleh pemerintah masih berada dalam proses lelang, sedangkan pembangunan melalui dukungan pihak swasta telah mencapai sekitar 700 unit. Perbedaan kecepatan itu menunjukkan keterbatasan anggaran turut memengaruhi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan hunian pascabencana.

Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, mengakui kondisi tersebut dan meminta adanya terobosan untuk mempercepat pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana. Ia kemudian membuka peluang penggalangan dukungan dari yayasan dan pihak swasta untuk membantu penyediaan huntap. “Jangan sampai swasta bisa lebih cepat daripada pemerintah,” tutur Menteri PKP RI ini.

Penerapan skema yang serupa juga menyasar kebutuhan hunian terdampak bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian PKP RI meminta dukungan agar penggalangan bantuan dari pihak swasta dan yayasan dapat terlaksana untuk mempercepat penyediaan hunian. Langkah itu menjadi alternatif ketika kapasitas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) belum mampu memenuhi kebutuhan secara cepat.

Sementara itu, tantangan anggaran tak hanya muncul dalam pembangunan hunian pascabencana. Target pembangunan 2,08 juta unit yang beriringan dengan kebutuhan Rp106 triliun memperlihatkan skala pembiayaan yang jauh lebih besar ketimbang pagu indikatif 2027. Kementerian PKP RI harus menentukan strategi pendanaan agar target itu tak berhenti sebagai angka perencanaan.

Dari sisi regulasi, penyederhanaan persyaratan penerima bantuan menjadi salah satu upaya mempercepat pelaksanaan program. Harapannya, kebijakan itu mengurangi hambatan administratif dalam program bedah rumah. Namun, percepatan regulasi tetap perlu diikuti kemampuan anggaran agar kemudahan persyaratan menghasilkan peningkatan pembangunan secara nyata.

Dengan demikian, persoalan anggaran perumahan pada TA 2027 bukan hanya mengenai besarnya pagu yang tersedia. Tantangan utamanya adalah mempertemukan kebutuhan pembangunan yang mencapai 2,08 juta unit dengan kapasitas fiskal yang sekarang baru dipatok Rp11,768 triliun. Tanpa tambahan sumber pendanaan atau perubahan skema pembiayaan, terdapat jarak besar antara target pembangunan dengan kemampuan anggaran yang telah disiapkan. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi