JAKARTA, AFU.ID — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, lembaga tersebut dibentuk untuk melindungi saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterangan yang mereka berikan dalam proses hukum, bukan untuk pihak yang sudah berstatus tersangka.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan, LPSK harus berhati-hati agar langkahnya tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. "LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya," kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Sugiat juga mengingatkan Kejaksaan Agung sebelumnya telah menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penolakan itu menunjukkan proses hukum terhadap Sony tetap berjalan sebagaimana tersangka pada umumnya, sehingga ia menilai tidak ada lagi alasan kuat untuk memberikan perlindungan khusus yang lazimnya hanya diberikan kepada saksi atau korban.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara korupsi tata kelola MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang diusut, sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut. "Yang bersangkutan merupakan pelaku utama," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Syarief menambahkan, syarat lain yang belum terpenuhi adalah pengakuan dari tersangka atas perbuatannya. Menurutnya, dalam pemeriksaan yang telah berlangsung, Sony belum menyatakan pengakuan atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, sehingga permohonan JC tersebut belum dapat dipenuhi penyidik.
Kuasa Hukum: Keamanan Sony Belum Terjamin
Menanggapi penolakan tersebut, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menilai perlindungan dari LPSK justru mendesak diberikan karena hingga kini belum ada jaminan keamanan bagi kliennya maupun keluarganya, terutama jika Sony berniat mengungkap nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG.
Krisna meminta LPSK mengambil keputusan secara objektif sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tanpa intervensi dari pihak mana pun, mengingat nama-nama yang akan diungkap Sony disebut merupakan sosok-sosok penting. "Mengingat seluruh nama yang akan diungkapkan oleh Sony merupakan orang-orang penting," katanya.
Krisna menegaskan, kliennya tetap berkomitmen membuka informasi terkait dugaan korupsi MBG meski tidak memperoleh status JC dari Kejagung. Ia mengaku memahami keputusan penyidik, namun menyayangkannya, mengingat Sony disebut siap membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki andil besar dalam kasus tersebut, termasuk memberikan bukti terhadap 26 nama besar yang diduga berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik SPPG di Indonesia. Saat ini, kata Krisna, pihaknya akan fokus mendesak LPSK agar segera memutuskan permohonan perlindungan yang telah diajukan. (NAD)