JAKARTA, AFU.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menjadi sorotan setelah mengunggah konten edukasi soal homoseksualitas di media sosial. Unggahan itu memicu perbincangan luas karena menyebut homoseksualitas bukan gangguan mental maupun bentuk penyimpangan. Pernyataan tersebut disebut merujuk pada laporan American Psychological Association (APA) tahun 2008.
Dalam konten itu, BEM Psikologi UI menyampaikan tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental. Mereka juga mengajak publik untuk tidak merendahkan, mendiskriminasi, atau menyakiti seseorang karena perbedaan pandangan maupun identitas. Namun, setelah unggahan tersebut ramai dibahas, Universitas Indonesia langsung memberi penjelasan.
UI menegaskan materi kajian organisasi mahasiswa tidak mewakili sikap resmi kampus. “Kami memahami adanya perhatian publik terhadap konten yang diproduksi oleh salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Perlu kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia,” tulis UI melalui akun Instagram resminya, Jumat (3/7/2026).
Unggahan BEM Psikologi UI sebelumnya telah dihapus dari akun Instagram mereka. Meski begitu, tangkapan layar konten tersebut sudah lebih dulu beredar luas dan diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial. UI kemudian mengambil posisi dengan membedakan antara rujukan akademik dan kampanye gaya hidup. Kampus menyebut literatur yang dikutip dalam unggahan BEM Psikologi UI berada dalam ranah ilmu psikologi, khususnya terkait klasifikasi kesehatan mental.
“Perlu diluruskan bahwa rujukan yang dikutip dalam konten merupakan literatur ilmu psikologi mengenai klasifikasi kesehatan mental, yang berada pada ranah akademik,” tulis UI. UI menegaskan rujukan akademik dalam ilmu psikologi tidak bisa disamakan dengan kampanye atau penyebaran gaya hidup tertentu. Kampus juga menyatakan tetap berpegang pada Pancasila, nilai kebangsaan, serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Rujukan akademik atas literatur keilmuan berbeda secara mendasar dari kampanye atau penyebaran gaya hidup. Universitas Indonesia tidak menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran gaya hidup apa pun,” lanjut UI.
Meski menegaskan unggahan itu bukan sikap resmi institusi, UI menyebut inti dari kajian tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap kekerasan dan persekusi di lingkungan kampus. UI menyatakan setiap warga kampus berhak berada dalam lingkungan akademik yang aman dari kekerasan, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi tanpa izin.
“Inti kajian tersebut adalah penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus,” tulis UI. Kampus juga menyatakan akan terus memperkuat mekanisme koordinasi terhadap materi komunikasi yang menggunakan identitas kelembagaan. Langkah ini disampaikan setelah unggahan BEM Psikologi UI memicu respons beragam dari publik.
“Universitas Indonesia menjamin lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin terhadap seluruh warganya, serta terus memperkuat mekanisme koordinasi atas materi komunikasi yang menggunakan identitas kelembagaan,” tulis UI. (FAD)