Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
669 Tenaga Kerja Perikanan Terlibat dalam TCG RI-RRT, Keberlanjutan Jadi Ujian
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono menemui tenaga kerja perikanan. (Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Tenaga kerja perikanan menjadi salah satu ukuran manfaat kerja sama antara Republik Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok (RI-RRT) melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG). Sebanyak 669 pekerja terlibat dalam operasional 33 kapal perikanan berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau perairan Arafura. Namun, keberlanjutan program tak hanya bergantung pada produksi ikan, melainkan juga pada kesempatan kerja, perlindungan, dan peningkatan keterampilan awak kapal.
Melansir website Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Jumat (9/10/2026), kolaborasi tersebut mempunyai dua tujuan besar. Pertama, optimalisasi potensi sumber daya ikan dan kedua adalah memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Oleh karenanya, 33 armada harus menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun sesuai dengan kuota yang telah menjadi ketetapan.
KKP RI lantas memproyeksikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas tersebut sebesar Rp65 miliar. Namun, pengalaman tenaga kerja perikanan menjadi bagian dari manfaat program yang wajib menjadi pertimbangan di balik target produksi dan penerimaan negara itu. Sebab di lapangan, sejumlah awak mengharapkan kerja sama berlanjut agar membuka kesempatan memperoleh pengalaman dan meningkatkan keterampilan.
Salah satunya adalah Erwin Agung Triono yang menjabat sebagai Mualim I Kapal Motor (KM) SMMRF 88. Ia menilai, TCG RI-RRT dapat membantu pembangunan sumber daya manusia (SDM) perikanan yang lebih mandiri dan mampu bersaing. “Jangan hanya berhenti di sini, tapi harus bisa berkelanjutan,” ungkapnya.
Erwin Agung Triono menambahkan, keberlanjutan program sangat penting untuk regenerasi tenaga kerja. Harapannya, pengalaman yang awak kapal peroleh saat ini dapat berlanjut kepada generasi-generasi berikutnya. Sehingga, manfaat kerja sama tak hanya berhenti pada pekerja yang terlibat dalam operasional armada yang ada sekarang.
Nelayan asal Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), yakni Marito, menyampaikan harapan yang tak jauh berbeda. Ia melihat TCG RI-RRT sebagai salah satu kesempatan bagi masyarakat untuk masuk ke sektor pekerjaan perikanan. Terlebih lagi, sebagian tenaga kerja perikanan masih sering menghadapi keterbatasan peluang kerja. “Jadi, tenaga kerja yang semakin banyak menganggur akhirnya bisa terserap dengan mengikuti program ini,” tuturnya.
Tenaga Kerja Perikanan dan Keberlanjutan TCG RI-RRT
Lebih lanjut, KKP RI memastikan kerja sama tersebut juga mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan awak kapal perikanan. Mulai dari gaji, bonus atau premi berdasarkan hasil tangkapan, serta perlindungan asuransi kesehatan kerja, kematian, dan ketenagakerjaan. Skema itu menghubungkan penghasilan dengan aktivitas penangkapan yang membuat kejelasan perhitungan upah, perlindungan kerja, dan kepastian pemenuhan hak pekerja menjadi aspek penting.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono lantas menegaskan, TCG RI-RRT harus menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia. Termasuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kapasitas SDM perikanan nasional. “Juga penguatan industri perikanan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, maupun pengembangan teknologi dan rantai pasok perikanan nasional,” ujarnya.
Oleh karenanya, ukuran keberhasilan TCG RI-RRT tak cukup melihat dari 33 kapal, proyeksi produksi 9.500 ton ikan per tahun, dan potensi PNBP Rp65 miliar. Keberlanjutan kerja sama juga perlu tercermin dari kualitas pekerjaan, perlindungan awak kapal, dan keterampilan yang benar-benar meningkat. Begitu pula dengan terbukanya peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk dapat mengembangkan karier di sektor kelautan dan perikanan. (ADR)