AFU.id

KKP RI Implementasikan TCG RI-RRT, 33 Kapal Berpotensi Hasilkan Rp65 Miliar PNBP

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

KKP RI Implementasikan TCG RI-RRT, 33 Kapal Berpotensi Hasilkan Rp65 Miliar PNBP
(Foto: KKP RI)

TCG RI-RRT dan Target Produksi Perikanan Tangkap

Sementara itu, Lotharia Latif selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP RI menjelaskan implementasi TCG merupakan bagian dari hubungan kerja sama RI-RRT. Ia menilai, kerja sama itu bertujuan mencegah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, meningkatkan ketahanan pangan, pendapatan negara, dan kesejahteraan masyarakat sektor perikanan. Apalagi, pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan dan hukum yang berlaku di masing-masing negara. “Ini juga menjadi salah satu implementasi pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia,” ujarnya.

TCG RI-RRT sendiri merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Negeri Tirai Bambu yang menghasilkan joint statement pada 9 November 2024 lalu. Kesepakatan sektor kelautan dan perikanan lantas tertuang dalam TCG yang ditandatangani oleh Menteri KP RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan RRT. Kerja sama itu merupakan mandat dari Memorandum of Understanding (Mou) Penguatan Kerja Sama Maritim RI-RRT pada 5 Juni 2021 dan Implementing Arrangement Kerja Sama Perikanan pada 6 September 2023.

Pada akhirnya, 33 kapal dan proyeksi 9.500 ton ikan per tahun memberikan ukuran awal terhadap manfaat ekonomi kerja sama tersebut. Namun, angka produksi harus berjalan bersama kepatuhan kuota, ketertelusuran hasil tangkapan, pengawasan kapal, dan keberlanjutan sumber daya ikan. Tanpa pengawasan yang konsisten, target produksi dan Rp65 miliar PNBP tak cukup untuk membuktikan bahwa kerja sama telah menghasilkan manfaat perikanan yang berkelanjutan. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi