Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KKP RI Implementasikan TCG RI-RRT, 33 Kapal Berpotensi Hasilkan Rp65 Miliar PNBP
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
(Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID —Technical Cooperation Guidelines (TCG) antara Republik Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok (RI-RRT) secara resmi mulai terlaksana. Skema itu menempatkan 33 kapal perikanan berbendera Indonesia untuk dapat mengoptimalkan sumber daya ikan. Yang mana, lokasinya berada di dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau perairan Arafura.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) lantas memproyeksikan armada tersebut menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun. Perkiraan dari aktivitas itu adalah menyerap sebanyak 669 tenaga kerja. Ada pula proyeksi kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sekitar Rp65 miliar.
Oleh karenanya, kerja sama antara kedua negara tersebut mengarah untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap. Selain itu, membantu upaya modernisasi armada dan menciptakan aktivitas ekonomi baru di wilayah pesisir. Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono menekankan implementasinya harus menghasilkan nilai tambah bagi Indonesia. “Baik itu melalui peningkatan aktivitas ekonomi, penguatan industri perikanan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas pelaku usaha, maupun pengembangan teknologi dan rantai pasok perikanan nasional,” ungkapnya dikutip Afu.id dari website KKP RI, Selasa (6/10/2026).
Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, operasional setiap kapal perikanan nantinya rata-rata akan melibatkan 20 orang. Dari sisi produksi, setiap kapal harus menghasilkan rata-rata sekitar 200 ton ikan per tahun. Angka itu tetap menyesuaikan dengan kuota yang telah menjadi ketetapan dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Hanya saja, peningkatan produksi tetap harus berjalan dalam koridor kepatuhan. Menteri Trenggono pun meminta seluruh proses mencakup perizinan, kepatuhan kapal, kegiatan penangkapan, pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan hasil tangkapan, hingga pengawasan. Ketertelusuran menjadi penting agar peningkatan aktivitas penangkapan tak mengurangi kontrol terhadap sumber daya ikan. “Ini penting untuk membangun kepercayaan, baik antara pemerintah dengan pelaku usaha maupun antara Indonesia dengan mitra kerja sama internasional,” tuturnya.
TCG RI-RRT dan Target Produksi Perikanan Tangkap
Sementara itu, Lotharia Latif selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP RI menjelaskan implementasi TCG merupakan bagian dari hubungan kerja sama RI-RRT. Ia menilai, kerja sama itu bertujuan mencegah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, meningkatkan ketahanan pangan, pendapatan negara, dan kesejahteraan masyarakat sektor perikanan. Apalagi, pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan dan hukum yang berlaku di masing-masing negara. “Ini juga menjadi salah satu implementasi pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia,” ujarnya.
TCG RI-RRT sendiri merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Negeri Tirai Bambu yang menghasilkan joint statement pada 9 November 2024 lalu. Kesepakatan sektor kelautan dan perikanan lantas tertuang dalam TCG yang ditandatangani oleh Menteri KP RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan RRT. Kerja sama itu merupakan mandat dari Memorandum of Understanding (Mou) Penguatan Kerja Sama Maritim RI-RRT pada 5 Juni 2021 dan Implementing Arrangement Kerja Sama Perikanan pada 6 September 2023.
Pada akhirnya, 33 kapal dan proyeksi 9.500 ton ikan per tahun memberikan ukuran awal terhadap manfaat ekonomi kerja sama tersebut. Namun, angka produksi harus berjalan bersama kepatuhan kuota, ketertelusuran hasil tangkapan, pengawasan kapal, dan keberlanjutan sumber daya ikan. Tanpa pengawasan yang konsisten, target produksi dan Rp65 miliar PNBP tak cukup untuk membuktikan bahwa kerja sama telah menghasilkan manfaat perikanan yang berkelanjutan. (ADR)