JAKARTA, AFU.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyelidiki peristiwa penembakan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 12 warga sipil. Peristiwa itu terjadi pada 14 April 2026, saat operasi penindakan terhadap kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) berlangsung di wilayah Kembru dan sekitarnya.
Namun, Komnas HAM belum menyimpulkan siapa pelaku langsung penembakan yang menyebabkan warga sipil tewas. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan lembaganya masih berada pada tahap pemantauan dan pengumpulan keterangan.
Komnas HAM telah turun ke lokasi, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari aparat TNI dan Polri. “Komnas HAM sudah melakukan kontrol lapangan, saya sendiri dan tim sudah berangkat ke Kembru pada akhir April,” kata Saurlin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Saurlin mengatakan jumlah korban meninggal awalnya tercatat 11 orang. Angka itu bertambah menjadi 12 setelah seorang anak yang mengalami luka tembak meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Mulia. “Ada 12 orang korban. Ada anak-anak, perempuan, dan laki-laki,” ujarnya.
Meski korban telah terdata, Komnas HAM belum menarik kesimpulan akhir. Saurlin menyebut seluruh keterangan masih harus diuji bersama alat bukti sebelum lembaga tersebut menentukan status hukum peristiwa Kembru.
Komnas HAM Belum Tetapkan Pihak Bertanggung Jawab
Komnas HAM belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab langsung atas penembakan tersebut. Lembaga itu masih menunggu hasil pendalaman, termasuk pemeriksaan alat bukti dan permintaan keterangan ahli. Sejumlah laporan masyarakat sipil menyebut korban jatuh dalam rangkaian operasi militer yang dilakukan aparat TNI di wilayah Kembru dan Pogoma. Operasi itu disebut berkaitan dengan penindakan terhadap TPNPB.
Dalam laporan tim investigasi gabungan GKII Wilayah II Papua Tengah, anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Tengah, dan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), para korban yang meninggal disebut bukan anggota kelompok bersenjata.
Laporan itu menyebut korban merupakan warga sipil yang terdiri dari anak-anak, perempuan, ibu hamil, lansia, dan warga kampung. Tim investigasi juga menyebut serangan terjadi di tengah pengungsian warga akibat konflik bersenjata di wilayah tersebut.
Namun, keterangan itu masih berhadapan dengan bantahan dari pihak TNI. Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyatakan informasi yang beredar tidak utuh dan mencampuradukkan dua peristiwa berbeda pada 14 April 2026. Menurut Wirya, peristiwa pertama terjadi di Kampung Kembru saat TNI terlibat kontak tembak dengan kelompok bersenjata. Dalam peristiwa itu, empat orang dari kelompok bersenjata dilaporkan tewas.
Sementara peristiwa kedua disebut terjadi di Kampung Jigiunggi, saat seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. TNI menyatakan tidak ada keterlibatan prajurit dalam kejadian tersebut. Perbedaan keterangan antara laporan masyarakat sipil dan bantahan TNI menjadi salah satu bagian yang masih didalami Komnas HAM. Karena itu, Komnas HAM belum menyimpulkan pelaku langsung maupun konstruksi hukum dari peristiwa tersebut.
Selain korban meninggal, sejumlah warga juga dilaporkan mengalami luka-luka. Perwakilan LBH Papua, Emanuel Gobay, mengatakan data korban luka dan warga terdampak telah diserahkan kepada Komnas HAM. “Selain 12 orang, ada seribu lebih masyarakat yang mengungsi akibat peristiwa itu,” kata Emanuel.
Data tersebut menjadi bagian dari bahan pemantauan Komnas HAM untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa Kembru, mulai dari kronologi, jumlah korban, kondisi warga terdampak, hingga pihak yang diduga terlibat. Komnas HAM juga telah menyurati Laboratorium Forensik untuk meneliti alat bukti yang tersedia. Langkah itu dilakukan sebelum lembaga tersebut mengambil kesimpulan akhir atas temuan di lapangan.
Saurlin mengatakan permintaan keterangan ahli juga akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut dia, seluruh proses itu penting untuk memastikan status hukum peristiwa Kembru. “Kami juga akan melakukan permintaan keterangan kepada ahli dalam waktu dekat untuk menyimpulkan keseluruhan temuan-temuan kami,” katanya. (FAD)