AFU.id

Serangan Iran Dikutuk Tujuh Negara, PBB Didesak Turun Tangan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Yordania mengutuk serangan yang dilakukan oleh Iran dan kelompok proksinya, serta mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera bertindak menghentikan agresi tersebut yang telah berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menegaskan hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB dan meminta PBB untuk mempertimbangkan langkah tambahan jika serangan tidak dihentikan, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil di Bahrain, Kuwait, dan Yordania. Ketujuh negara juga mendukung langkah Irak dalam mengendalikan senjata dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan pelayaran di kawasan.

Serangan Iran Dikutuk Tujuh Negara, PBB Didesak Turun Tangan
Arsip Foto - Bendera nasional Iran berkibar di sebuah bangunan yang rusak akibat serangan AS-Israel di Teheran, Iran, Senin (20/4/2026). ANTARA/Xinhua/Shadati

Tegaskan Hak Membela Diri

Negara-negara Teluk dan Yordania menegaskan hak untuk membela diri secara individu maupun kolektif berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Hak tersebut mencakup tindakan untuk melindungi kedaulatan, wilayah, warga negara, kapal dagang, dan infrastruktur penting. Dalam pernyataan yang sama, ketujuh negara menyambut keputusan Perdana Menteri Irak Ali al-Zaidi untuk menempatkan seluruh senjata di bawah kendali negara paling lambat 30 September 2026.

Mereka mendukung langkah pemerintah Irak untuk mencegah kelompok bersenjata dan milisi pro-Iran melanjutkan operasi terhadap negara-negara lain di kawasan. Selain itu, ketujuh negara memuji kesiapan angkatan bersenjata masing-masing dalam melindungi wilayah dan warga sipil. Mereka juga menegaskan kembali komitmen terhadap kebebasan serta keselamatan pelayaran di Selat Hormuz dan Bab al-Mandeb.

Negara-negara tersebut menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh negara di kawasan dan Organisasi Maritim Internasional untuk menyusun pengaturan permanen mengenai keamanan pelayaran. Pengaturan itu akan disusun berdasarkan hukum internasional, Konvensi PBB tentang Hukum Laut, penghormatan terhadap kedaulatan negara, dan prinsip hubungan bertetangga yang baik. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi