Enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Yordania mengutuk serangan yang dilakukan oleh Iran dan kelompok proksinya, serta mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera bertindak menghentikan agresi tersebut yang telah berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menegaskan hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB dan meminta PBB untuk mempertimbangkan langkah tambahan jika serangan tidak dihentikan, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil di Bahrain, Kuwait, dan Yordania. Ketujuh negara juga mendukung langkah Irak dalam mengendalikan senjata dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan pelayaran di kawasan.
Arsip Foto - Bendera nasional Iran berkibar di sebuah bangunan yang rusak akibat serangan AS-Israel di Teheran, Iran, Senin (20/4/2026). ANTARA/Xinhua/Shadati
JAKARTA, AFU.ID – Enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Yordania mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera menghentikan serangan Iran dan kelompok proksinya. Ketujuh negara meminta PBB mengakui hak negara terdampak untuk membela diri serta mempertimbangkan tindakan tambahan jika serangan terus berlangsung.
Dalam pernyataan bersama, mereka menyebut serangan terhadap wilayah, warga negara, dan infrastruktur sipil telah berlangsung sejak 28 Februari 2026. Serangan diklaim tetap berlanjut setelah Amerika Serikat dan Iran menandatangani nota kesepahaman pada 17 Juni 2026. Dilansir Al Arabiya, Jumat (24/7/2026), serangan meningkat terutama terhadap Bahrain, Kuwait, dan Yordania.
Fasilitas energi, pabrik desalinasi air, pelabuhan, bandara, serta infrastruktur sipil lainnya disebut menjadi sasaran. Ketujuh negara menyebut rangkaian serangan tersebut sebagai “tindakan agresi eksplisit”. Serangan itu dinilai melanggar Piagam PBB, hukum internasional, hukum humaniter internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817 Tahun 2026, serta komitmen Iran dalam nota kesepahaman dengan Amerika Serikat.
Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Karena itu, Dewan Keamanan PBB diminta segera mengeluarkan keputusan yang menuntut penghentian serangan Iran. Ketujuh negara juga meminta PBB mempertimbangkan langkah tambahan apabila serangan yang mereka sebut sistematis tersebut tidak dihentikan.
Negara-negara Teluk dan Yordania menegaskan hak untuk membela diri secara individu maupun kolektif berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Hak tersebut mencakup tindakan untuk melindungi kedaulatan, wilayah, warga negara, kapal dagang, dan infrastruktur penting. Dalam pernyataan yang sama, ketujuh negara menyambut keputusan Perdana Menteri Irak Ali al-Zaidi untuk menempatkan seluruh senjata di bawah kendali negara paling lambat 30 September 2026.
Mereka mendukung langkah pemerintah Irak untuk mencegah kelompok bersenjata dan milisi pro-Iran melanjutkan operasi terhadap negara-negara lain di kawasan. Selain itu, ketujuh negara memuji kesiapan angkatan bersenjata masing-masing dalam melindungi wilayah dan warga sipil. Mereka juga menegaskan kembali komitmen terhadap kebebasan serta keselamatan pelayaran di Selat Hormuz dan Bab al-Mandeb.
Negara-negara tersebut menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh negara di kawasan dan Organisasi Maritim Internasional untuk menyusun pengaturan permanen mengenai keamanan pelayaran. Pengaturan itu akan disusun berdasarkan hukum internasional, Konvensi PBB tentang Hukum Laut, penghormatan terhadap kedaulatan negara, dan prinsip hubungan bertetangga yang baik. (FAD)