JAKARTA, AFU.ID — OpenAI tengah menghadapi penyelidikan dari koalisi jaksa penuntut umum sejumlah negara bagian di Amerika Serikat terkait praktik bisnis, pengelolaan data pengguna, hingga dampak layanan kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkannya. Penyelidikan itu ditandai dengan diterbitkannya surat panggilan yang meminta perusahaan menyerahkan berbagai dokumen dan informasi internal.
Berdasarkan laporan Engadget, Sabtu (13/6/2026), surat panggilan tersebut diterima OpenAI pada Jumat (12/6/2026). Para jaksa meminta penjelasan terkait sejumlah aspek operasional perusahaan, mulai dari sistem periklanan, strategi memperoleh dan mempertahankan pengguna, hingga pengelolaan data pribadi serta informasi kesehatan pengguna.
Penyelidik juga menyoroti penggunaan layanan OpenAI oleh anak-anak dan kelompok lanjut usia. Selain itu, perhatian diarahkan pada pengembangan model deep learning, kebijakan internal perusahaan, serta kecenderungan model AI memberikan jawaban yang terlalu menyetujui atau mengikuti keinginan pengguna.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa yang menjadi pemicu utama penyelidikan tersebut. Namun, perusahaan-perusahaan pengembang AI memang tengah berada dalam pengawasan regulator di berbagai negara bagian AS dalam beberapa tahun terakhir. “Kami menanggapi serius kekhawatiran yang disampaikan para jaksa agung negara bagian dan berniat berkomunikasi secara konstruktif dengan kantor mereka,” kata juru bicara OpenAI.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mengembangkan teknologi AI yang aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat luas. Penyelidikan terhadap OpenAI muncul di tengah meningkatnya perhatian regulator terhadap risiko penggunaan AI, terutama terkait privasi data, perlindungan pengguna rentan, dan transparansi sistem kecerdasan buatan.
Sebelumnya, pada 2025, sebanyak 44 jaksa penuntut umum negara bagian AS mengirim surat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar, termasuk OpenAI, Meta, Google, Apple, Microsoft, Anthropic, Perplexity AI, dan xAI. Para jaksa mendesak perusahaan-perusahaan tersebut memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dari interaksi chatbot yang dinilai berpotensi tidak pantas maupun membahayakan.
Langkah itu menunjukkan meningkatnya tekanan regulator terhadap industri AI yang berkembang pesat, seiring kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap privasi, keamanan, dan keselamatan pengguna. (ANT/RAI)