JAKARTA, AFU.ID — Indonesia menghadapi tekanan sebagai negara transit pengungsi karena peluang penempatan ke negara ketiga semakin terbatas. Situasi ini juga diperburuk oleh keterbatasan tempat penampungan dan potensi gesekan sosial di daerah penerima.
Pengamat hukum internasional, Arie Afriansyah menilai keterbatasan tersebut membuat Indonesia berisiko menanggung beban jangka panjang dalam penanganan pengungsi. Situasi ini juga membuka celah munculnya jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan kondisi para pencari suaka.
Ia menegaskan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 sehingga landasan hukum nasional masih terbatas. Saat ini penanganan hanya bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Menurutnya, regulasi tersebut memang membantu penanganan awal, namun belum menjawab persoalan jangka panjang seperti status hukum, akses kerja, pendidikan, kesehatan, hingga pembagian kewenangan pusat dan daerah. Keterbatasan ini membuat penanganan pengungsi masih bersifat sementara dan belum komprehensif.
Di sisi lain, Indonesia tetap terikat pada prinsip kemanusiaan dan non-refoulement yang melarang pemulangan paksa pengungsi ke wilayah berisiko. Karena itu, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya berbasis keamanan perbatasan, tetapi juga harus melibatkan aspek hukum, kemanusiaan, diplomasi, dan kerja sama regional.
Ketergantungan pada negara tujuan seperti Australia juga dinilai tidak lagi memadai karena kuota penerimaan yang terbatas secara global. Akibatnya, banyak pengungsi terjebak dalam ketidakpastian berkepanjangan di Indonesia sebagai negara transit.
“Fokusnya adalah memutus jaringan penyelundupan manusia, memperkuat pertukaran informasi, dan melakukan kampanye informasi agar calon pengungsi tidak mudah tertipu oleh janji bahwa Indonesia adalah jalur cepat menuju Australia,” katanya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Pemerintah didorong memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti ASEAN, Bali Process, UNHCR, IOM, dan Australia untuk menekan arus masuk pengungsi. Upaya ini juga mencakup pemutusan jaringan penyelundupan manusia dan penguatan informasi agar calon pengungsi tidak tertipu jalur ilegal.
Namun, pengurangan arus pengungsi tidak boleh mengorbankan akses perlindungan bagi pencari suaka yang benar-benar membutuhkan. Indonesia juga perlu memperkuat deteksi awal, registrasi, dan penanganan di titik kedatangan secara lebih sistematis.
Selain itu, skema solusi jangka panjang seperti penempatan ke negara ketiga, repatriasi sukarela, hingga jalur pendidikan dan pelatihan perlu diperluas. Komunitas internasional juga dinilai harus ikut menanggung beban pendanaan dan penyelesaian masalah pengungsi secara lebih adil. (ANT/RAI)