JAKARTA, AFU.ID - Amerika Serikat memberi sinyal akan mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions yang diajukan Indonesia dalam investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut rencana itu dapat menurunkan beban biaya ekspor dan meningkatkan daya saing produk unggulan Indonesia di pasar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau USTR, Ambassador Jamieson Greer, atas respons positif selama proses evaluasi tarif.
Menurut Airlangga, komunikasi antara Indonesia dan AS berjalan semakin baik dan mendorong tercapainya sejumlah kesepakatan penting bagi dunia usaha.
Airlangga mengatakan fasilitasi pengecualian tarif tersebut menjadi pengakuan atas upaya Indonesia dalam menyelesaikan hambatan perdagangan dan memperkuat tata kelola ketenagakerjaan.
Pemerintah AS juga memberi respons positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, terutama terkait isu kerja paksa dan larangan impor produk yang terindikasi berasal dari praktik kerja paksa.
Respons tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, Prancis.
Indonesia kemudian masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group dari 60 negara yang mendapat pertimbangan khusus dari Pemerintah AS. Enam negara itu adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
Dalam hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS, Indonesia dikenakan tarif 10 persen bersama lima negara lain. Sementara itu, 54 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.
Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan impor produk hasil kerja paksa setelah menyepakati Agreement of Reciprocal Trade atau ART.
Namun, Pemerintah AS menyampaikan bahwa implementasi pengecualian tarif Pasal 301 diperkirakan baru berjalan setelah 24 Juli 2026 atau setelah masa penerapan tarif global selesai.
Penjadwalan itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif 10 persen yang masih berlaku sementara, serta mengantisipasi proses hukum internal di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, masih ada sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama. AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang berdampak pada produk pertanian AS, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.
AS berharap kebijakan domestik Indonesia dapat disinkronkan agar tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
Pada saat yang sama, Indonesia juga memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dikecualikan dari tarif Section 232.
Menanggapi sejumlah catatan tersebut, Airlangga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan. (ANT/FAD)