JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto mengakui program Makan Bergizi Gratis masih memiliki banyak masalah.
“MBG banyak masalah, kita harus tertibkan,” kata Prabowo saat meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu, (16/5/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah akan menindak pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia menyebut siapa pun yang menyimpang akan ditertibkan, dibersihkan, dan dicopot dari jabatan.
Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo menyinggung lemahnya integritas sebagian unsur pimpinan saat berurusan dengan uang.
Menurut Prabowo, Makan Bergizi Gratis penting bagi masyarakat kecil.
Ia menyebut banyak petani meminta program itu tidak dihentikan karena membantu kebutuhan makan keluarga.
Namun, dalam pernyataan tersebut, Prabowo belum merinci langkah teknis pengawasan dapur penyedia makanan.
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyangkut penyalahgunaan kewenangan.
Program itu juga berkaitan dengan keamanan dapur, bahan makanan, proses memasak, penyimpanan, dan distribusi.
Pengawasan dapur menjadi bagian penting karena makanan langsung diberikan kepada anak-anak.
Dapur yang tidak memenuhi standar dapat memengaruhi kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
Distribusi yang terlambat juga dapat memengaruhi kelayakan makanan sebelum sampai kepada anak.
Bahan makanan yang tidak layak dapat memunculkan risiko kesehatan bagi penerima program.
Pengawasan program mencakup penerimaan bahan makanan, proses memasak, penyimpanan, hingga pembagian makanan kepada penerima manfaat.
Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo.
Program ini diarahkan untuk membantu pemenuhan gizi anak dan meringankan beban keluarga penerima manfaat.
Semakin besar cakupan program, semakin besar pula kebutuhan pengawasan di lapangan.
Program makan anak tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima, tetapi juga keamanan dan kelayakan makanan.
Makanan yang dibagikan harus aman, layak, dan sampai tepat waktu kepada penerima manfaat. (RHU)