JAKARTA, AFU.ID — Empat harimau Sumatra terkena jerat babi di Sumatera Barat dalam empat tahun terakhir.
Dua di antaranya mati di lokasi.
BKSDA Sumatera Barat mencatat kasus itu terjadi pada 2023, 2024, 2025, dan 2026.
Harimau yang terkena jerat ditemukan di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan dua harimau berhasil diselamatkan.
Namun, dua harimau lainnya tidak dapat diselamatkan.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada 16 Mei 2023.
Harimau betina remaja mati setelah terlilit jerat yang dipasang warga di kebun.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pada 25 Juli 2024.
Harimau betina dewasa mati setelah lehernya terlilit jerat kawat baja.
Pada 2025, seekor anak harimau betina juga terkena jerat di Kabupaten Agam.
Harimau itu berhasil dievakuasi ke Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan, Bukittinggi.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Pasaman pada 21 Mei 2026.
Seekor anak harimau berusia di bawah satu tahun terkena lima lilitan jerat pada leher dan kakinya.
Harimau itu kini dirawat di Tempat Transit Satwa BKSDA Sumbar di Padang Pariaman.
BKSDA Sumbar kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026.
Surat edaran itu melarang penggunaan jerat rattus Pasaman, sling, dan kawat baja untuk mengendalikan hama babi hutan.
Larangan itu dibuat untuk mencegah satwa dilindungi kembali terluka atau mati.
BKSDA juga akan menyosialisasikan larangan tersebut melalui pemerintah nagari dan desa.
Petugas bersama aparat penegak hukum akan melakukan patroli dan penertiban jerat ilegal.
Pengguna jerat yang melukai atau membunuh satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana. (RHU)