AFU.ID - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyoroti nasib 1.225 mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines yang hingga kini belum menerima hak-hak ketenagakerjaan mereka. Persoalan ini mencuat setelah Netty menerima audiensi dari perwakilan Solidaritas Keadilan mantan pegawai Merpati.
Netty mengungkapkan bahwa ribuan pekerja tersebut terdampak langsung sejak perusahaan maskapai pelat merah itu dinyatakan pailit pada tahun 2022. Namun, ketidakpastian nasib mereka sebenarnya sudah berlangsung jauh sebelum itu.
“Kemarin baru saja datang perwakilan Solidaritas Keadilan untuk mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines. Mereka mengungkapkan ada 1.225 pegawai yang terdampak dari dipailitkannya PT Merpati Nusantara Airlines pada tahun 2022,” ujar Netty dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Jumat 20 Februari 2026.
Kondisi para mantan pegawai disebut sangat memprihatinkan. Meski operasional Merpati telah berhenti total sejak tahun 2014, kewajiban perusahaan terhadap karyawan seperti gaji, pesangon, hingga dana pensiun belum menemui titik terang.
“Padahal Merpati sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2014. Sejak saat itu mereka tidak mendapatkan gaji. Hingga kini pun pesangon belum diterima, bahkan dana pensiun yang dititipkan melalui tim likuidasi juga belum ada kejelasannya,” jelas Netty.
Legislator PKS ini menegaskan bahwa kasus Merpati harus menjadi peringatan keras atau alarm bagi pemerintah. Ia mengingatkan bahwa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepailitan serupa berpotensi menimpa pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya jika sistem perlindungan tidak diperkuat.
“Kita meminta pemerintah menjadikan ini sebagai alarm. Kasus PHK dan pailit tidak hanya menimpa Merpati, tetapi juga bisa terjadi di BUMN lainnya,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Netty mendorong adanya sinergi lintas komisi di DPR RI untuk memitigasi risiko bagi pekerja di sektor BUMN. Ia mengusulkan adanya koordinasi intensif guna memastikan keadilan bagi para buruh yang terdampak likuidasi perusahaan negara.
“Kita berharap ke depan ada koordinasi dan rapat gabungan antara Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi XI untuk memitigasi perlindungan, jaminan sosial, serta penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan bagi para pegawai dan pekerja di bawah BUMN,” pungkasnya. (*)