Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Ai Juariah (43), pekerja migran asal Desa Karangwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditemukan dalam keadaan selamat di Libya setelah sempat dilaporkan hilang dan mengalami penyiksaan. Pemerintah kini mengupayakan pemulangannya ke Indonesia setelah perempuan tersebut diketahui bekerja secara ilegal selama 14 bulan dan berpindah majikan hingga 11 kali.
Keberadaan Ai berhasil dilacak setelah Pemerintah Kabupaten Cianjur berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Deny Widya Lesmana mengatakan kondisi kesehatan Ai mulai membaik dan saat ini proses pemulangannya sedang dipersiapkan sambil melengkapi sejumlah dokumen administrasi. "Kami masih berkoordinasi terkait rencana pemulangan ke Indonesia karena ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi," kata Deny Widya Lesmana di Cianjur, Selasa (30/6/2026).
Selama bekerja di Libya, Ai disebut tidak pernah menerima upah secara langsung. Berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans, pembayaran gaji dialihkan kepada pihak ketiga yang mempekerjakannya. Pemerintah daerah masih menelusuri pihak yang menerima pembayaran tersebut.
Kasus Ai juga mengungkap praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural. Karena berangkat tanpa jalur resmi, keberadaan Ai tidak tercatat dalam sistem pemerintah sehingga proses pencarian sempat mengalami kendala ketika ia dilaporkan bermasalah di luar negeri. Upaya pencarian dilakukan setelah Ai mengunggah video di media sosial yang berisi permohonan bantuan kepada Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat. Dalam video tersebut, ia mengaku mengalami penyiksaan dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Merespons laporan tersebut, Disnakertrans Cianjur segera mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri untuk meminta bantuan pencarian. Koordinasi itu akhirnya membuahkan hasil setelah tim Kemenlu berhasil menemukan Ai dan membawanya ke lingkungan perwakilan Indonesia di Libya. Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap proses pemulangan dapat segera diselesaikan agar Ai dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Informasi terakhir menyebutkan ia telah berada dalam pendampingan perwakilan Indonesia sambil menunggu penyelesaian administrasi kepulangan.
Kasus Ai Juariah kembali menjadi pengingat tingginya risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal, terutama ke negara-negara yang tidak menjadi tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur janji gaji tinggi dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme yang legal agar memperoleh perlindungan apabila menghadapi persoalan di luar negeri. (RAI)