Tambang Tanah Ilegal di Kampar Disetop, Pemprov Riau Ingatkan Ancaman Denda Rp100 Miliar
Ringkasan Berita
Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas tambang tanah urug atau galian C tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penghentian itu dilakukan setelah tim gabungan menemukan dua lokasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.


Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Polisi Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Kerugian Negara Tembus Rp95,5 Miliar

Nasional
Air Tanah Tak Lagi Steril, Komisi VII DPR RI Ingatkan Ancaman ‘Polutan Modern’ di Balik AMDK

Hukum & Kriminal
Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Jaksa Baru Amankan Rp699 Miliar

Hukum & Kriminal
Polisi Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Kerugian Negara Tembus Rp95,5 Miliar

Nasional
Air Tanah Tak Lagi Steril, Komisi VII DPR RI Ingatkan Ancaman ‘Polutan Modern’ di Balik AMDK

Hukum & Kriminal
Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Jaksa Baru Amankan Rp699 Miliar

Hukum & Kriminal
Kerugian Rp45 Miliar di Tambang Emas Sulut, Direktur PT HWR Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Nasional
Pemerintah Tutup Seribu Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Prabowo: Masak TNI dan Polri Tidak Tahu?


Pilihan Redaksi






















