JAKARTA, AFU.ID - Kurang dari seminggu setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang kuat melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.
“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis 16 April 2026.
Konstruksi Perkara dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil investigasi awal Kejaksaan Agung, kasus ini berakar dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Hery Susanto diduga menggunakan kewenangannya di Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan kementerian tersebut.
Modus yang dilakukan adalah mengatur sedemikian rupa agar Ombudsman mengeluarkan koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan. Koreksi tersebut menguntungkan PT TSHI dengan memberikan celah bagi perusahaan untuk menghitung sendiri beban kewajiban yang harus dibayar kepada negara.
Sebagai imbalan atas "jasa" tersebut, Hery diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang, menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," jelas Syarief.
Respons DPR RI dan Langkah Taktis
Kabar ini memicu gelombang kejutan di parlemen, khususnya Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja Ombudsman. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menimpa pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan komisi II DPR RI, kami sangat terkejut kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ungkap Rifqinizamy, dalam keterangannya, Kamis 16 April 2026.
Khawatir akan terjadinya kelumpuhan fungsi pengawasan, Rifqi mendesak delapan pimpinan Ombudsman lainnya untuk segera berkonsolidasi.
“Di sisi yang lain kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman di seluruh wilayah indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu,” tegasnya.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Penyidik menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Hery langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait dengan saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” tambah Rifqi menutup keterangannya.
Hery Susanto, yang merupakan lulusan doktoral Universitas Negeri Jakarta, sebelumnya memiliki rekam jejak panjang sebagai Tenaga Ahli DPR RI dan Direktur Eksekutif Komunal sebelum akhirnya terjegal kasus korupsi nikel tepat di awal masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman. (*)