JAKARTA, AFU.ID — Operasi pengejaran taktis lintas jajaran intelijen kejaksaan resmi memutus pelarian panjang seorang buronan kakap kasus rasuah fasilitas publik di Kalimantan Timur. Terpidana perkara korupsi pembangunan sarana air bersih Kabupaten Kutai Barat, Sarpius bin Embung, disergap tim gabungan di wilayah Kota Samarinda. Penangkapan berskala nasional ini dilakukan guna mengeksekusi putusan inkrah Mahkamah Agung terkait penyelewengan dana proyek infrastruktur pedalaman.
Jajaran kejaksaan langsung menyeret paksa terpidana menuju kantor kejaksaan negeri setempat sebelum dijebloskan ke dalam sel lembaga pemasyarakatan. "Terpidana Sarpius diamankan oleh satuan tugas intelijen sekitar pukul 00.15 WITA tanpa adanya perlawanan fisik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto memberikan konfirmasi resmi di Samarinda, Kamis (1/10/2026). Pengintaian terhadap posisi target berjalan agresif setelah tim melacak pangkalan data manifes perjalanan domestik dan aktivitas perbankan terlapor.
Operasi penindakan hukum pidana korupsi ini melibatkan kolaborasi ketat antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Kalimantan Timur, hingga jajaran kejaksaan daerah. Sinergi pemantauan intelijen pusat dan daerah terus diperkuat untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Skandal penyelewengan anggaran negara ini berakar dari mangkraknya proyek pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq menggunakan dokumen DPA tahun 2007.
Nilai pagu kontrak fisik yang dikucurkan negara untuk membiayai fasilitas air bersih warga pedalaman tersebut mencapai Rp505,11 juta. Namun, hasil audit investigatif mendapati bahwa sedikitnya empat unit sumur gali di kawasan pemukiman ditinggalkan begitu saja tanpa tahap penyelesaian akhir. Pola manipulasi pengerjaan fisik bangunan yang tidak diselesaikan seluruhnya tersebut terbukti menimbulkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp84,61 juta.
Langkah hukum terhadap Sarpius sempat mengalami dinamika tajam setelah pengadilan tingkat banding menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Jaksa penuntut umum kemudian merespons vonis bebas tersebut dengan melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung guna membalikkan keadaan hukum. Hakim agung mengabulkan permohonan kasasi kejaksaan dengan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara serta beban denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terpidana juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84,61 juta dengan ancaman sita paksa seluruh kekayaan pribadi jika terbukti gagal bayar. (RHU)