Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Razia di Lapas Kelas IIA Kendari menemukan dua unit ponsel yang disembunyikan di kamar warga binaan. Barang ilegal itu ditemukan petugas di sela kayu bagian bawah lemari pakaian dalam blok hunian.
Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut temuan tersebut terjadi saat pemeriksaan rutin kamar WBP. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Petugas awalnya melakukan pemeriksaan menyeluruh di beberapa kamar hunian warga binaan. Dari proses itu, dua ponsel ditemukan dalam posisi tersembunyi yang sulit dijangkau.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan temuan ini menunjukkan masih adanya celah penyelundupan barang terlarang. Ia menegaskan pengawasan akan terus diperketat untuk menutup ruang pelanggaran.
Tim pemeriksa kini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik kedua ponsel tersebut. Selain itu, jalur masuk barang ke dalam lapas juga tengah ditelusuri secara menyeluruh.
Sulardi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas di lingkungan pemasyarakatan. Ia menyebut setiap temuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Apabila ditemukan keterlibatan petugas, maka sanksi berat akan langsung diberlakukan. Proses penindakan mengacu pada ketentuan disiplin pegawai dan hukum yang berlaku.
Razia ini juga menjadi bagian dari implementasi program pemberantasan Halinar di lapas. Program tersebut mencakup upaya pencegahan handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar menyebut temuan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajarannya. Penguatan pengamanan di blok hunian akan segera ditingkatkan kembali.
"Kami berkomitmen memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan serta orang yang keluar masuk lingkungan lapas guna mencegah berulangnya penyelundupan barang terlarang," katanya, Senin (22/6/2026). (ANT/RAI)